Orang Kaya Tidak Berhak Gunakan Elpiji 3 kg dan Pertalite, MUI: Haram!

ARASYNEWS.COM – Barang-barang bersubsidi yang disediakan pemerintah Indonesia banyak dipergunakan masyarakat yang salah satunya adalah golongan orang-orang yang berada atau orang kaya.

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan ada hukumnya bagi mereka orang kaya yang mengkonsumsi atau mempergunakan barang bersubsidi yakni untuk gas elpiji 3 kg dan pertalite.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hukum itu dilandasi lantaran kedua barang bersubsidi itu diperuntukan untuk golongan yang tak mampu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiyai Miftah, dikutip dalan keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum, para nelayan, dan masyarakat menengah kebawah untuk pertalite.

Sedangkan untuk gas elpiji 3 kg yang merupakan barang bersubsidi, dari pemerintah disalurkan untuk rumahtangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan,” kata dia.

“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tukas Kiyai Miftah. []

You May Also Like