Tidak Tutup Tiga Hari, Tempat Usaha dan Pemilik Akan Dikenakan Sanksi

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemko Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran nomor 10/SE/2021. Aktivitas perekonomian seperti di Mal akan tutup, serta salat id juga dilakukan di rumah masing-masing.

Adapun bunyi salah satu poin diantaranya Seluruh Pelaku Usaha Pusat Rekreasi/Hiburan Umum/ Caffe/ PUB/KTV/Pusat Perbelanyaan/Mal pada libur Idul Fitri 1442 H / 2021 M menutup usaha terhitung tanggal 11 s/d 13 Mei 2021 kecuali usaha Esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan.

Khusus kepada Pelaku Usaha Rumah Makan / Restoran tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa pulang (take away),

Satgas Covid-19 kota Pekanbaru melalui Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, menyebutkan akan menindak tegas pelaku usaha yang membandel.

“Kita akan langsung lakukan pengawasan aturan dalam surat edaran yang telah disampaikan. Tindakan tegas langsung diberikan bagi pelaku usaha yang masih nekat beroperasi dalam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah,” terang Iwan, Selasa (11/5).

“Kalau masih membandel, menyebabkan kerumunan akan kita bubarkan,” tegasnya.

Dan bahkan, disebutnya, pihaknya tidak segan-segan mengangkut barang-barang yang ada di dalam tempat usaha serta lakukan penutupan tempat usaha yang tidak mengindahkan aturan ini.

“Mulai hari ini kita ke lapangan hingga tiga hari ke depan. Kita akan turun melakukan pengawasan. Kita harap pelaku usaha mematuhi edaran ini,” pungkasnya. []

You May Also Like