ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10/SE/2021, tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kebijakan ini diterbitkan untuk mencegah munculnya kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19 di berbagai perbelanjaan di Kota Pekanbaru.
Jadi seluruh pihak pengelola pusat perbelanjaan, pusat hiburan, dan wisata harus ditutup selama tiga hari, terhitung mulai Selasa (11/5/2021) besok hingga Kamis (13/5/2021).
Satu di antara lima poinnya yakni sejumlah jenis usaha di Kota Pekanbaru tutup sementara terhitung 11 Mei hingga 13 Mei 2021. Usaha yang tutup sementara yakni pusat rekreasi/wisata, hiburan umum, kafe, pub, KTV, pusat perbelanjaan dan mal.
Namun, ada pengecualian untuk usaha bahan pokok atau komoditi pangan serta usaha kesehatan. Rumah makan dan restoran selama jadwal tersebut tidak melayani makan di tempat.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menegaskan, pihaknya akan mengawasi penerapan surat edaran ini bersama aparat gabungan. Para pelaku usaha harus mengikuti surat edaran ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat momen Idul Fitri 1442 H.
Salah satu tempat wisata yang baru dibuka pada Ramadhan ini, yakni Asia Heritage pun akan mengikuti imbauan Pemko Pekanbaru. Pihak pengelola menyampaikan akan menutup tempat wisatanya mulai Selasa (11/5/2021) sampai dengan Kamis (13/5/2021). Dan akan dibuka kembali pada Jum’at (14/5/2021) mulai pukul 08.00 sampai 21.00 Wib.
Ditempat terpisah, pihak pengelola Mal Pekanbaru untuk besok masih tetap membuka pusat perbelanjaannya. Penutupan akan dilakukan pada Rabu (12/5/2021) sampai dengan Jum’at (14/5/2021).
Untuk besok, Selasa (11/5/2021) pihak pengelola Mal Pekanbaru masih menerima kunjungan masyarakat untuk berbelanja hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan ketika memasuki area mal. []