Pelaku Pesta Narkoba di Baliview Dibebaskan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tim Resnarkoba Polresta Pekanbaru telah mengamankan beberapa orang di Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka terlibat dalam pesta narkoba.

Dari hasil penggerebekan, sejumlah barang bukti dan lainnya juga turut diamankan. Dan ada juga yang diamankan ditempat terpisah karena turut terlibat.

Mereka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang selebgram dan pengusaha otomotif di kota Pekanbaru, akhirnya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan proses hukum.

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M Yacub, menyebutkan mereka yang dibebaskan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Ini dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian pemeriksaan.

Selanjutnya, mereka (para tersangka) menjalani asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Penanganan kasus perkara ini sudah kami lakukan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para yang diamankan merupakan penyalahguna narkotika (pemakai). Untuk tindak lanjutnya, penyidik mengajukan asesmen ke BNN,” terang Kompol Yacub, Ahad (25/1).

Dikatakannya, kewenangan penilaian dan rekomendasi terkait rehabilitasi sepenuhnya berada di ranah BNN melalui Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur BNN, kejaksaan, kepolisian, psikolog, serta tenaga kesehatan.

“Setelah proses asesmen dilakukan dan rekomendasi dikeluarkan, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan BNN. Itu yang menjadi dasar pembebasan mereka,” jelasnya.

Ada tujuh orang yang diamankan, yakni seorang selebgram berinisial SL (33), pengusaha otomotif dan ponsel di Pekanbaru AM, serta beberapa orang lainnya berinisial AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).

Dari hasil pemeriksaan awal, lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sementara dua lainnya berstatus saksi.

Kompol Yacub menambahkan, meski para penyalahguna telah dibebaskan berdasarkan rekomendasi asesmen, proses hukum terhadap pemasok narkotika tetap berjalan. Sedangkan mereka (tersangka awal) akan menjalani rawat jalan untuk proses rehabilitasi.

“Untuk penyedia barang, yakni berinisial O dan IR, saat ini masih dalam pengejaran. Pengembangan terus kami lakukan,” pungkasnya.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like