
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) telah memeriksa sebanyak 28 saksi dan 6 cctv di lokasi temuan meninggalnya Fitri, PNS dinas pemberdayaan perempuan yang meninggal tergantung di dalam mobil di basemen kantor DPRD provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 6 hari, disimpulkan kasus ini murni bunuh diri.
“Dari pemeriksaan saksi dan alat-alat bukti belum ditemukan adanya fakta yang mendukung atau mengarah ke tindak pidana sebagaimana pasal 338 KUHP,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Jum’at (16/9/2022).
“Dengan demikian, disimpulkan bahwa kasus temuan ini merupakan murni aksi bunuh diri dengan cara gantung diri,” lanjutnya.
Untuk diketahui, pasal 338 KUHP sebagaimana yang disebutkan merupakan tindak pidana tentang pembunuhan.
Korban Fitri ini ditemukan enam hari yang lalu yang berpakaian lengkap ASN dan ditemukan sudah menghitam pada bagian muka dan mengeluarkan darah dari hidung. Ia terikat ke pegangan tangan mobil bagian tengah kanan.
Banyak kejanggalan atas temuan ini, apalagi korban tengah berbadan dua dan sempat terlibat cekcok dengan salah seorang pegawai Setwan DPRD Kota Pekanbaru inisial F
[]