Diperiksa 9 Jam, Muflihun: Semua Terlibat Jika Berbicara Tentang Perjalanan Dinas

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar 9 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru, Senin (5/8/2024).

Setelah diperiksa sekitar 9 jam, ia keluar pada pukul 19.00 wib. Ia mengenakan pakaian safarinya dari ruang penyidik

Ia menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Dihadapan wartawan, ia menyampaikan tentang ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya.

“Bukan menghindar, saya tidak pernah lari. Hanya saja kondisi waktu itu tidak memungkinkan saya hadir. Kita sudah bersurat secara resmi sebagai tanda kita patuh pada negara ini,” kata Muflihun.

Tentang hasil pemeriksaan, dikatakannya masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta struktur perangkat di Sekretariat Dewan.

Selain itu, kata dia, juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat pembuat komitmen (PPA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan lainnya.

“Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari ASN, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD. Semoga, jika ada yang terkait hingga ke dewan, bisa segera ditangani,” kata Muflihun.

Lebih lanjut, Muflihun berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan terungkap kebenarannya.

“Saya harap masyarakat bisa melihat ini secara objektif dan tidak mempolitisasi,” pungkasnya.

Disisi lain, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, mengatakan, pemeriksaan ini masih akan berlanjut.

“Pemeriksaan belum kelar karena saksi lelah dan tidak konsentrasi menjawab sehingga meminta pemeriksaannya sebagai saksi dipending,” kata Nasriadi.

Nasriadi berharap Uun dapat membawa data-data pada pemeriksaan selanjutnya yang telah dijadwalkan.

“Tadi tak banyak data yang dibawa, jadi hanya menjawab seingatnya saja. Dijadwalkan pemeriksaan berikutnya pada Kamis ini,” tukas Nasriadi. []

You May Also Like