Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Perjalanan dan Masuk Ruang Publik, Ini Cara Buat Akunnya

ARASYNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan aplikasi PeduliLindungi mulai dipakai sebagai syarat perjalanan di seluruh moda transportasi secara serentak mulai hari Sabtu (28/8/2021) kemarin. Kebijakan ini diterapkan guna menekan penyebaran Covid-19, khususnya di Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penggunaan PeduliLindungi akan disyaratkan untuk perjalanan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Budi Karya Sumadi.

Sejalan dengan itu, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aplikasi ini juga sangat dibutuhkan di masa PPKM. Aplikasi PeduliLindungi ini juga menghadirkan banyak informasi seputar wabah Covid-19.

Jika belum punya akun PeduliLindungi yang dibutuhkan di tengah masa PPKM ini, berikut cara buat akun di aplikasi PeduliLindungi dengan mudah dan praktis.

Terkait penggunaan aplikasi ini mungkin belum banyak yang mengetahuinya, terutama cara membuat akun di aplikasi PeduliLindungi ini.

PeduliLindungi berisi sejumlah informasi penting yang dapat digunakan untuk melakukan pembatasan penyebaran Covid-19 hanya dari perangkat yang digunakan.

Beberapa hal penting di aplikasi PeduliLindungi ini antara lain informasi vaksin hingga sertifikat vaksin yang kini diwajibkan oleh pemerintah guna melakukan kegiatan di fasilitas umum.

Untuk mendapatkan aplikasi ini, diunduh dari Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS. Mengunduhnya juga jangan lupa untuk mengaktifkan GPS.

Usai menyetujui semua syarat dan ketentuan serta mengaktifkan lokasi dan kamera, pengguna perlu memasukkan alamat email atau nomor HP pribadi yang digunakan.

Selanjutnya, perlu memasukkan sejumlah informasi lainnya seperti nama, NIK dan tanggal lahir. Di aplikasi ini, kamu akan menemukan sederet informasi penting terkait riwayat vaksin dan lain-lain.

Diwajibkannya aplikasi ini oleh Pemerintah di tengah masa pandemi dan PPKM karena sebagai aturan khusus dan syarat untuk menunjukan sertifikat vaksin sebelum masuk ke ruang publik atau lainnya. Dan aplikasi PeduliLindungi ini wajib digunakan untuk keperluan sehari-hari. []

You May Also Like