ARASYNEWS.COM – Sesuai instruksi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat berencana akan menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak.
Penghapusan ini akan dimulai dari data awal tahun 2023 ini. Dan
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya saat sosialisasi program keringanan pajak “Triple Untung”, pada Ahad (19/3/2023) kemarin di kota Padang, mengatakan, tercatat ada 1,16 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
“Minggu depan akan kita umumkan penghapusan data kendaraan yang mati pajak itu. Dengan demikian, selamanya kendaraan itu akan bodong,” kata Kombes Pol Hilman Wijaya.
Ia menjelaskan, penghapusan ataupun sinkronasi data kendaraan telah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai dengan regulasi, data kendaraan bermotor dapat dihapus apabila kendaraan tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak selama tujuh tahun. Hilman menyebutkan jika data registrasi dan identifikasi itu sudah dihapus maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan lagi.
Dikatakan Hilman, sebelum dilakukan penghapusan, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.
“Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus,” kata Hilman.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan pihaknya sengaja meluncurkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ. []