ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, Selasa 17 Februari 2026 dengan nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 yang mengatur sejumlah aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi BUMN/BUMD di Kota Pekanbaru, pimpinan asosiasi dan pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, pimpinan lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan mushala, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.
Pedoman ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru.
Disebutkan, seluruh elemen masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama Ramadan dengan mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Dan jika ada pelanggaran, untuk segera melapor ke 0811-7599-888
Pada poin pertama, Walikota Pekanbaru mengimbau seluruh umat Islam serta pengurus masjid mushala untuk melaksanakan panduan ibadah Ramadhan.
Masyarakat diminta menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak, zakat dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadhan dengan berbagai ibadah.
Juga melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah, meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan mendirikan shalat berjamaah, shalat sunnah, qiyamul lail, shalat tarawih, serta tadarus Al-Qur’an.
Bagi pengurus masjid mushala dihimbau memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, i’tikaf, serta berbagai aktivitas sosial keagamaan lainnya.
Pada poin kedua, masyarakat yang tidak beragama Islam diminta menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Diimbau berpakaian sopan, menutup aurat serta menghindari sikap dan perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam yang sedang berpuasa.
Pada poin ketiga, mengatur aktivitas usaha tertentu selama Ramadhan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat billiard yang semuanya menyatu dengan fasilitas hotel diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadhan. Juga berlaku bagi tempat pijat kesehatan dan refleksi.
Untuk restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenisnya, operasional hanya diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya melayani takeaway atau pesan antar. Sementara pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, maupun pesan antar.
Selain itu, tempat usaha kuliner juga dilarang menampilkan pertunjukan live music pada malam hari selama Ramadhan, dikecualikan yang ada dan menyatu pada hotel. Pemilik usaha juga diwajibkan mengajukan izin khusus kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Bagi usaha snack dan bakery, diperbolehkan buka selama Ramadhan namun tidak melayani makan di tempat. Sementara restoran dan warung yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal tetap dapat beroperasi dengan sejumlah syarat.
Pelaku usaha di mal wajib mengajukan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak”.
Spanduk tersebut harus dipasang di depan tempat usaha dan mudah terlihat. Dan juga memasang penutup dengan tirai penuh serta hanya melayani makan di tempat maksimal 30 persen dari kapasitas.
Adapun restoran, rumah makan, atau warung milik non-Muslim juga diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan dengan syarat mengajukan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”.
Spanduk harus dipasang jelas, usaha wajib menutup dengan tirai penuh, serta dilarang menjual minuman beralkohol dan minuman fermentasi seperti tuak.
Bagi pelaku usaha warnet game online dan PlayStation diwajibkan tutup selama Ramadhan. Surat edaran tersebut juga mengatur perkantoran dan pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, dan supermarket. Pengelola diminta memutar murottal Al-Qur’an, menganjurkan karyawan berbusana melayu atau muslim, serta mengumandangkan azan saat waktu salat tiba dan mendorong pelaksanaan salat berjamaah.
Poin berikutnya, masyarakat juga dilarang memperjualbelikan dan menggunakan petasan, mercon, maupun meriam bambu dalam berbagai ukuran dan jenis.
Walikota Agung juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru melalui nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821 atau Call Center TRC Kota Pekanbaru Aman 112,” dituliskan dalam surat edaran tersebut.
“Pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan,” pinta Walikota Pekanbaru Agung Nugroho. []