Disdik Pekanbaru Buka Laporan Jika Ada Penyimpangan di Sekolah

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru membuka pengaduan jika ditemukan adanya penyimpangan di sekolah-sekolah. Selain untuk seragam, juga untuk praktik lainnya dalam kegiatan belajar mengajar.

Salah satu yang disebutkan, Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal, adalah tentang adanya penyediaan lembar kerja siswa (LKS) bagi peserta didik.

“Sekolah tidak boleh mengadakan, menjual, atau mengarahkan pembelian LKS. Tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apapun,” tegas Jamal, dikutip Selasa (5/8).

Ini, diungkapkannya, karena pihaknya menerima adanya laporan dari orang tua murid yang merasa terbebani terkait LKS.

Padahal, kata Jamal, Disdik selalu mengingatkan agar pihak sekolah tidak memanfaatkan posisi mereka untuk mengkoordinir atau menjadi perantara penjualan buku LKS.

“Jika orang tua menemukan praktik seperti ini, dan merasa keberatan, mereka tidak perlu ragu untuk melapor langsung ke dinas pendidikan,” saran Jamal.

”Tentu kami akan tindak lanjuti sesuai aturan,” sambungnya.

Jamal juga menyarankan agar orang tua berani meminta surat resmi dari sekolah untuk hal ini.

“Jika tidak ada surat resmi, abaikan. Tapi kalau tetap dipaksa atau ada tindakan yang memberatkan, segera laporkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kadisdik juga tidak melarang peserta didik membeli buku pelajaran atau LKS secara mandiri dari toko buku atau tempat lain di luar sekolah yang sesuai kebutuhan.

Kadisdik berharap, pihak sekolah tidak ada lagi yang terlibat praktik jual beli yang berpotensi membebani orangtua siswa. []

You May Also Like