ARASYNEWS.COM – Jalan tol di Riau kembali memakan korban. Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) ini tercatat dalam kategori berat yang terjadi di ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) pada awal tahun 2026 ini.
Adapun lokasi lakalantas ini di KM 28/00 Jalur A yang terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Insiden maut ini melibatkan mobil Toyota Yaris berwarna merah BM 1334 DX dan truk Fuso BK 8831 GR.
Satu orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban diketahui perempuan bernama Agus Indriani (24), seorang penata rias asal Jalan Muara Basung, Pinggir, Kecamatan Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, Kompol Eko Baskara, dalam keterangannya yang dikutip, mengatakan bahwa mobil dikemudikan korban, diduga kencang dan hilang kendali sehingga menabrak belakang truk.
“Akibat benturan keras tersebut, satu orang atas nama Indriani meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Eko, dalam keterangannya, dikutip Senin (12/1).
Petugas Satuan PJR Ditlantas Polda Riau bersama masyarakat pengguna jalan tol dan pihak pengelola jalan tol langsung melakukan evakuasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Disebutkan, kondisi Toyota Yaris dilaporkan ringsek parah di bagian depan, sementara truk Fuso relatif tidak mengalami kerusakan pada bagian belakang.
“Lalu lintas sempat terganggu saat proses evakuasi. Korban terjepit di dalam kendaraan,” sebut dia.
Sementara itu, truk Fuso dikemudikan Prateja (32), warga Perbaungan, Serdang Bedagai, dinyatakan selamat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan bermula saat Toyota Yaris melaju dari arah Gerbang Tol Pekanbaru menuju Gerbang Tol Pinggir. Setibanya di KM 28/00 A, mobil tersebut diduga kehilangan kendali dan langsung menabrak truk yang melaju di depannya,” jelasnya.
“Hasil sementara mengarah pada faktor kelalaian manusia, yakni micro-sleep. Pengemudi diduga tertidur sesaat akibat mengantuk dalam kecepatan tinggi, sehingga tidak sempat melakukan pengereman,” sebut Eko.
Seluruh barang bukti diamankan sementara, dan penanganan lanjutan kasus diserahkan ke Unit Laka Polsek Kandis, Polres Siak, untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kerugian ditaksir sekitar Rp 50 juta.
Ia mengingatkan dan mengimbau agar pengguna jalan tol untuk tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah, dan memanfaatkan rest area.
[]