ARASYNEWS.COM – Muhammadiyah menanggapi pernyataan MUI Cholil Nafis mengenai perbedaan penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah.
Ini lantaran disebut haram karena tidak mengikuti kebijakan pemerintah dalam penentuan idul Fitri.
Disebutkan hal ini karena adanya perbedaan metode dan bukan pembangkangan terhadap pemerintah, yakni kementrian agama.
Berikut adalah poin-poin utama jawaban Muhammadiyah terkait tuduhan tidak taat pada ulil amri (pemegang otoritas/pemerintah):
- Ijtihad yang sah. Muhammadiyah menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal, sementara pemerintah menggunakan kriteria MABIMS (Imkanur Rukyat). Keduanya dianggap sebagai ijtihad ilmiah yang valid dalam Islam.
- Makna Ulil Amri. Muhammadiyah memandang bahwa ketaatan kepada pemerintah dalam hal ibadah tidak bersifat mutlak jika ada dalil atau keyakinan ijtihad lain yang kuat. Perbedaan ini adalah wilayah furu’iyah (cabang agama), di mana keberagaman harus dihormati.
- Kalender Islam Global. Muhammadiyah telah lama menggunakan kalender Hijriyah dan juga mendorong adanya Kalender Hijriah Global Tunggal agar umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia, memiliki kepastian waktu yang seragam untuk mengakhiri perdebatan tahunan. Dan ini sebenarnya telah ada dalam kalender yang beredar di Indonesia tentang penentuan waktu sholat.
[]