Penetapan Aturan Baru, Mobil Pelat Merah Dilarang Dipakai Hari Jum’at – Sabtu – Minggu dan Efisiensi Listik

ARASYNEWS.COM – Ada aturan baru yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau saat melakukan apel pagi pada Senin (30/3/2026). Hal ini tentang penghematan atau efisiensi dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Salah satunya adalah bertujuan untuk efisiensi bahan bakar minyak (BBM) dan energi di tengah tekanan kondisi global.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan bahwa saat ini harga minyak dunia patokan sebelumnya 70 dolar AS per barel, namun sekarang sudah di atas 100 dolar AS per barel.

“Jadi untuk Jum’at, Sabtu dan Minggu kendaraan dinas tidak boleh digunakan, jadi tidak ada lagi penggunaan BBM,” kata Hariyanto di Pekanbaru, Senin (30/3).

Untuk energi listrik, Gubernur meminta pendingin udara (air conditioner) dan lampu di kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat-Minggu juga dimatikan. Jadi hanya lampu bagian depan kantor yang dihidupkan.

Selain itu, untuk hari Senin-Kamis, pukul 10.00 WIB, tidak perlu menghidupkan AC karena masih sejuk. Dan ia meminta jendela di kantor dibuka agar terang, dan saat siang baru hidupkan AC.

Plt Gubernur Riau meminta OPD agar dapat memastikan efisiensi ini berjalan dan melakukan evaluasi penerapannya setiap bulan. Ini terkait berapa besaran listrik yang dikeluarkan pada bulan sebelumnya dibanding saat sudah diberlakukan.

Sementara itu, peniadaan mobil dinas dan listrik beroperasi direncanakan akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Jum’at. Ini dikatakan Plt, menyusul adanya rencana Pemerintah Pusat memberlakukan WFH satu hari seminggu bagi ASN khususnya yang tidak terkait pelayanan publik.

“Saat ini petunjuk teknisnya belum ada, dan masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat, namun berkemungkinan akan diberlakukan hari Jum’at,” kata Haryanto.

“Tetap kerja, jadi nanti hari Jum’at itu, kerjanya melalui zoom saja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap jalan, jangan sampai terganggu,” pungkas Plt Gubernur Riau.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like