Parkir Gratis Akan Diterapkan di Toko Ritel Seperti Semula

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Diberbagai daerah di Indonesia, parkir gratis bagi masyarakat diterapkan pada dua toko ritel modern (Alfamart dan Indomaret). Akan tetapi mereka membayar setiap bulannya kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, di Pekanbaru, parkir gratis ini ditiadakan di masa kepemimpinan walikota Firdaus dan dinas perhubungan kotA Pekanbaru.

Dan dalam waktu dekat, kebijakan itu akan dihapus dan kembali seperti semula dibawah kepemimpinan walikota yang baru.

Rencananya, kebijakan ini bakal diterapkan usai lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggratiskan biaya parkir di ritel modern atau minimarket bagi masyarakat ini diungkapkan wakil walikota Pekanbaru Markarius Anwar.

“Sedang kita persiapkan. Rencananya setelah lebaran ini (diberlakukan). Ada beberapa hal terkait penerapan kebijakan yang sedang kita siapkan,” kata Markarius Anwar, Selasa (25/3/2025).

“Nantinya masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir di minimarket atau ritel indomaret-alfamart,” lanjutnya.

Dikatakannya, dalam kebijakan ini Pemerintah Kota Pekanbaru akan menggratiskan biaya parkir bagi masyarakat. Namun pemilik ritel atau minimarket tetap membayar retribusi ke pemerintah kota, dalam bentuk pajak parkir.

“Tapi pihak toko kawasan itu tetap bayar pajak parkir. Pajak parkirnya tetap dibayar oleh minimarketnya, oleh ritel-nya,” kata Markarius.

Kebijakan yang baru ini, kata Markarius, sengaja dibuat untuk meringankan beban masyarakat. Namun di satu sisi pemerintah tetap mendapat pendapatan dari retribusi parkir.

Lebih lanjut, ia berpesan agar kebijakan yang baru ini mendapat respon baik dari semua pihak. Dan jika ada penyimpangan, maka masyarakat dipersilakan melaporkan kepada pihak Dinas Perhubungan Pekanbaru untuk ditindak.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, Pemko Pekanbaru juga sudah menurunkan tarif parkir tepi jalan umum sejak 20 Februari 2025 kemarin. Tarif parkir ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025. Disebutkan dalam Perwako ini, untuk tarif parkir roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like