ARASYNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk tetap standby siaga dan berada di daerah masing-masing selama periode Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito, dalam keterangannya yang dikutip.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis selama periode libur Lebaran.
Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah, di antaranya pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Tito menyebutkan ini sebagai langkah respon cepat terhadap berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran. Serta juga dapat memantau kondisi daerah masing-masing.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tutupnya.
[]