Disebutkan Haram jika Jama’ah Tidak Ikut Pemerintah Untuk Hari Raya IdulFitri

ARASYNEWS.COM – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, menegaskan bahwa secara hukum agama, pengumuman awal Ramadan dan Idulfitri yang mendahului atau berbeda dari ketetapan pemerintah adalah haram.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang isbat bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026), yang muncul menyusul hasil sidang isbat di Kementerian Agama yang menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Cholil menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada keputusan Nahdlatul Ulama (NU) serta keputusan MUI tahun 2004 yang menyebut kewenangan penetapan berada pada ulil amri. Karena itu, keputusan pemerintah dinilai bersifat mengikat dan dapat mengakhiri perbedaan di tengah masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati perbedaan. “Saat yang bersamaan kita tentu mentoleransi kepada saudara-saudara kita yang punya keyakinan berlebaran hari esok,” ujarnya, seraya mengajak masyarakat menjaga persatuan dan kebersamaan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan pengumuman penetapan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1447 H yang jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.

Penetapan ini dilakukan melalui sidang isbat dengan metode hisab dan rukyat dan disimpulkan bersama daan rapat tertutup bersama instansi dan lembaga lainnya.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri, Jum’at (20/3/2026).

Dilain sisi, jama’ah Naqsabandiyah diberbagai wilayah di Indonesia telah lebih dahulu melaksanakan shalat Ied Idul Fitri pada Kamis (19/3/2026).

[]

You May Also Like