ARASYNEWS.COM – Allah SWT berfirman
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan ‘an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. an Nisa: 29)
Ibadah kepada Allah merupakan kewajiban dan harus bagi umat yang beriman dan bertakwa. Agar ibadah diterima, salah satu syarat utamanya adalah menggunakan sarana atau harta yang halal dan diperoleh secara sah. Menggunakan harta haram untuk ibadah mencemari kesucian ibadah itu sendiri
Ibadah seperti haji, shalat, puasa, atau sedekah yang dibiayai dari dana yang tidak halal tidak akan mendapatkan pahala, bahkan bisa dianggap menambah dosa karena menggunakan hasil kezaliman.
Ibadah yang dilakukan jika menggunakan dana hasil korupsi dianggap tidak sah dan tidak diterima, bahkan ini juga menurut ajaran mayoritas agama.
Dalam konteks hukum Islam (fikih), di mana korupsi merupakan dosa besar (maksiat) dan harta yang didapatkan dianggap haram.
Dana hasil korupsi adalah harta yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum dan etika, sehingga statusnya haram atau tidak suci.
Sementara itu, untuk membersihkan diri dari harta haram, para ulama menyarankan agar harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang sah (negara atau individu yang dirugikan). Bertaubat dengan sungguh-sungguh juga merupakan kewajiban.
“Sesungguhnya Allah tidak menerima sedekah dari harta yang haram.” (HR. Muslim).
Ini berlaku bagi umum, ibadah yang didanai dari harta haram tidak akan mendatangkan pahala yang diharapkan, karena Allah Maha Bersih dan hanya menerima yang bersih.

Menurut Al-Qur’an dan pandangan ulama, korupsi dana haji adalah dosa besar karena termasuk mengambil hak orang lain dan menggunakan harta haram, yang tidak akan diterima Allah untuk ibadah; hajinya mungkin sah secara rukun namun tidak berpahala mabrur dan pelakunya wajib bertaubat dengan mengembalikan dana tersebut, karena sumber yang haram tidak bisa menjadi halal.
Dan mayoritas ulama (jumhur ulama) menyatakan berhaji atau umroh dengan uang haram (korupsi) sah dari sisi rukun dan syarat hajinya, tetapi berdosa besar bagi pelakunya dan tidak menggugurkan kewajiban dengan pahala mabrur, karena bekalnya haram.
Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa haji dengan harta haram tidak sah sama sekali.
Dijelaskan bahwa berhaji atau umroh dengan menggunakan uang haram termasuk dosa besar yang merusak integritas ibadah. Pelakunya tidak akan mendapatkan pahala yang dijanjikan (mabrur) dan wajib bertaubat, mengembalikan dana yang dikorupsi kepada pemiliknya atau kepada negara/jamaah.
Zakat, infak, sedekah, dan haji – umroh menggunakan uang korupsi
Berzakat, berinfak, dan sedekah merupakan hal yang diharuskan bagi yang mampu. Berbagi kepada sesama umat yang membutuhkan serta untuk membersihkan harta yang kita dapati. Dan ini termasuk dalam ibadah.
Dilain sisi, ibadah haji atau umroh merupakan ibadah badaniyah dan maliyah, artinya umat Islam yang berkewajiban melaksanakan ibadah haji atau umrah itu selain memenuhi syarat secara fisik, juga disyaratkan mampu secara finansial untuk mengadakan perjalanan pulang pergi (istithaah).
Secara fiqih, haji dan umrah sebagai suatu ibadah harus dipisahkan dengan harta haram sebagai sarana untuk melaksanakan ibadah tersebut.
Dalam fiqih yang dihukumi adalah zahirnya suatu ibadah. Artinya, suatu ibadah jika dikerjakan secara sempurna dengan memenuhi syarat dan rukun tertentu maka ibadahnya dinilai sah.
Demikian juga haji dan umrah dengan biaya harta haram asalkan dikerjakan secara sempurna, memenuhi syarat dan rukunnya maka dinilai sah dan telah menggugurkan kewajiban.
Adapun harta hasil korupsi hukumnya jelas haram dan berdosa digunakan untuk haji dan umrah. Namun, itu adalah faktor eksternal dari ibadah haji dan umrah yang tidak mempengaruhi keabsahan haji dan umrah.
Berikut penjelasan Imam An-Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhadzab:
إذَا حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ أَوْ رَاكِبًا دَابَّةً مَغْصُوبَةً أَثِمَ وَصَحَّ حَجُّهُ وَأَجْزَأَهُ عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك والعبدرى وَبِهِ قَالَ أَكْثَرُ الْفُقَهَاءِ. وَقَالَ أَحْمَدُ لَا يُجْزِئُهُ. وَدَلِيلُنَا أَنَّ الْحَجَّ افعال مخصوصة والتحريم لمعنى خارج عنها
Artinya, “Apabila seseorang beribadah haji dengan harta haram atau dengan menaiki binatang tunggangan (kendaraan) hasil ghasab maka ia berdosa, hajinya dinilai sah dan telah mencukupi kewajiban hajinya, menurut pendapat kami, Madzhab Syafi’i. Imam Abu Hanifah, Malik, al-‘Abdari dan mayoritas ulama fiqih berpendapat sama. Imam Ahmad berkata: ‘Haji dengan harta haram tidak mencukupi kewajiban hajinya.’ Adapun dalil kami adalah bahwa haji merupakan mengerjakan perkara-perkara khusus, sedangkan yang dilarang terkait perkara di luarnya.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, [Bairut: Darul Fikr: t.th], Juz VII, halaman 62).
Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain juga menegaskan
وَلَو حج أَو اعْتَمر بِمَال حرَام عصى وَسقط فَرْضه
Artinya, “Jika seseorang melaksanakan haji atau umrah dengan harta haram maka ia telah bermaksiat, dan kewajiban hajinya telah gugur.” (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: t.t], halaman 202).
Adapun syarat diterimanya haji dan mendapatkan haji mabrur adalah biaya yang digunakan untuk haji dan umrah berasal dari harta yang murni halal, tidak bercampur dengan harta syubhat atau harta yang tidak jelas halal haramnya, lebih-lebih harta yang jelas haramnya seperti harta hasil korupsi. Dalam Hasyiyah Bujairimi diterangkan:
يستحب أن يحرص على مال حلال لينفقه في سفره فإن الله طيب لا يقبل إِلا طيباً ؛ وفي الخبر : مَنْ حَجَّ بمال حَرَامٍ إذا لَبَّى قيل له لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ وحَجُّكَ مَرْدُودٌ عَلَيْكَ
Artinya, “Seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar ia dapat menggunakannya di masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu maha baik, tidak akan menerima kecuali yang baik-baik. Di dalam hadits dikatakan, ‘Siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata ‘labbaik’, maka dijawab malaikat, ‘La labbaik, wala sa’daik, kedatanganmu ditolak dan amalmu tidak diterima, dan hajimu tertolak’.” (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: t.t], juz II, halaman 243).
Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan:
كون النفقة حلالاً: ليحرص على أن تكون نفقته حلالاً خالصة من الشبهة، فإن حج بما فيه شبهة أو بمال مغصوب صح حجه عند الجمهور، لكنه ليس حجاً مبروراً. وقال أحمد: لا يجزيه الحج بمال حرام
Artinya, “(Termasuk adab melakukan perjalanan haji adalah) ongkos atau biaya yang digunakan adalah halal. Seseorang dianjurkan untuk betul-betul menggunakan ongkos haji dengan harta halal yang tidak bercampur syubhat. Apabila seseorang haji dengan ongkos yang terdapat harta syubhat atau dengan harta ghasab maka hajinya sah menurut jumhur ulama, akan tetapi hajinya bukan haji mabrur. Imam Ahmad berkata, ‘Haji dengan harta haram tidak mencukupi kewajibannya’.” (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adilatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz III, halaman 2408).
Walhasil, haji atau umrah yang dikerjakan dengan harta hasil korupsi hukumnya sah tapi telah menggugurkan kewajiban haji atau umrah
Pelakunya dinilai melakukan maksiat, haji atau umrahnya tidak diterima Allah, dan hajinya bukanlah haji mabrur. Yang ia dapatkan hanyalah lelah tanpa nilai pahala disisi Allah.
Wallahu a’lam bish sawab
[]