ARASYNEWS.COM, PELALAWAN — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) KSO 14.284.633 Kota Pangkalan Kerinci kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik keras datang dari kalangan Aktivis Pelalawan yang menilai praktik penyaluran solar subsidi kepada para mafia BBM dilakukan secara terang-terangan dan terkesan kebal hukum.
Sejumlah aktivis menilai aktivitas para pelaku mafia minyak di SPBU tersebut berlangsung tanpa rasa takut, meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan niaga BBM tanpa izin. Dalam Pasal 56 UU Migas disebutkan, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
“Ini bukan lagi dugaan sembunyi-sembunyi. Aktivitas pengisian solar subsidi kepada mafia BBM terjadi terang-terangan. Ironisnya, SPBU ini berada tidak jauh dari Mapolres Pelalawan,” ujar salah satu Aktivis Pelalawan, Salamuddin Toha, Jum’at (16/1/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum (APH) seolah kalah taring menghadapi para pelaku mafia BBM. Padahal, praktik penyalahgunaan ini jelas merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama BBM subsidi.
Lanjut aktivis yang akrab disapa Toha itu menyampaikan bahwa dugaan adanya oknum karyawan SPBU yang diduga terlibat aktif melayani para mafia BBM yang juga berperan dalam penyaluran solar subsidi kepada pelaku ilegal.
Atas kondisi tersebut, Aktivis Pelalawan, Salamuddin Toha mendesak Pertamina Patra Niaga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi BBM subsidi untuk segera turun tangan selambat-lambatnya dalam waktu 3×24 jam untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPBU KSO 14.284.633.
Selain itu, ia juga meminta Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedera, S.I.K., beserta jajaran dalam kurun waktu selambat-lambatnya 3×24 jam untuk mengambil langkah tegas dan profesional dalam menindak para pelaku mafia BBM tanpa pandang bulu.
“Penindakan tegas sangat dibutuhkan agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran. Jangan sampai hak masyarakat dirampas oleh segelintir mafia yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
“Jika dalam waktu 3×24 jam sejak rilis ini terbit, SPBU KSO 14.284.633 belum disidak dan dugaan para mafia yang terlibat tidak ditindak tegas, maka kami akan lakukan aksi di dua titik Kantor Pertamina Patra Niaga yang berlokasi di Pekanbaru dan Mapolda Riau,” tegasnya.
[Rls]