Penggunaan Gading Gajah Menurut Madzhab

ARASYNEWS.COM – Gading gajah banyak digunakan untuk berbagai hal, salah satunya asesoris. Disamping itu, ada juga yang digunakan bagi perokok untuk penyambung dengan dibentuk pipa.

Mereka yang menggunakan ini sebagai prestise karena harganya yang tidak murah. Biasanya bagi mereka yang kelas atas, memanfaatkan gading gajah untuk penyambung rokok ini untuk menambah kenikmatan dan juga untuk menjaga gigi.

Lantas bagaimana hukum mengunakan pipa gading gajah jika dilihat dalam pandangan Islam?

Dalam Islam, penggunaan pipa gading gajah, terlebih dahulu penting untuk diketahui terkait hukum najis tidaknya gading gajah.

Tentang najis tidaknya gading gajah ini, fuqaha berbeda pendapat. Ada yang menyatakan najis dan ada juga yang tafsil juga juga tidak apa-apa.

Gading gajah najis

Ini sebagaimana pendapat madzhab Hanabilah, madzhab Syafi’i dan Muhammad Ibn Hasan dari Madzhab Hanafi.

Dikatakan: “Sesuatu yang terbuat dari gading gajah hukumnya najis, karena tulang gajah najis baik diambil dari gajah hidup ataupun mati, karena sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup ia adalah bangkai, dan baik diambil setelah disembelih atau setelah mati.”

Ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an Surah Al-Maidah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

Artinya, “Diharamkan atas kalian bangkai”.

Menurut pandangan madzhab ini, tulang termasuk dari pada bangkai sehingga diharamkan. Sedangkan gajah tidak dapat dimakan dagingnya maka bagaimana pun juga ia najis.

Imam Nawawi dalam Majmu’ sebagai berikut:

(فرع) العاج المتخذ من عظم الفيل نَجِسٌ عِنْدَنَا كَنَجَاسَةِ غَيْرِهِ مِنْ الْعِظَامِ لَا يجوز استعماله في شئ رَطْبٍ فَإِنْ اُسْتُعْمِلَ فِيهِ نَجَّسَهُ: قَالَ أَصْحَابُنَا وَيُكْرَهُ اسْتِعْمَالُهُ فِي الْأَشْيَاءِ الْيَابِسَةِ لِمُبَاشَرَةِ النَّجَاسَةِ وَلَا يَحْرُمُ لِأَنَّهُ لَا يَتَنَجَّسُ بِهِ

Artinya, “(cabang) menurut kami “Al-Aaj” yang terbuat dari tulang gajah hukumnya najis sebagaimana najisnya tulang-tulang yang lain. Tidak diperbolehkan menggunakannya pada sesuatu yang basah. Jika digunakan pada perkara yang basah maka dia akan menajiskannya. Ashab kami berkata: “Dan dimakruhkan menggunakannya pada perkara yang kering karena bersentuhan langsung dengan perkara yang najis, dan hal itu tidaklah haram, karena benda yang kering tidak menjadi najis sebabnya.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhadzzab, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 243).

Gading Gajah suci

Ini sebagaimana menurut madzhab Hanafi kecuali Muhammad ibn Hasan.

Satu riwayat dari Imam Ahmad ibn Hambal dan Ibnu Wahab dari madzhab Maliki berargumen:

وَاسْتَدَلُّوا بِأَنَّ الْعَظْمَ لَيْسَ بِمَيِّتٍ؛ لأَِنَّ الْمَيْتَةَ مِنَ الْحَيَوَانِ فِي عُرْفِ الشَّرْعِ اسْمٌ لِمَا زَالَتْ حَيَاتُهُ لاَ بِصُنْعِ أَحَدٍ مِنَ الْعِبَادِ، أَوْ بِصُنْعٍ غَيْرِ مَشْرُوعٍ وَلاَ حَيَاةَ فِي الْعَظْمِ فَلاَ يَكُونُ مَيْتَةً، كَمَا أَنَّ نَجَاسَةَ الْمَيْتَاتِ لَيْسَتْ لأَِعْيَانِهَا، بَل لِمَا فِيهَا مِنَ الدِّمَاءِ السَّائِلَةِ وَالرُّطُوبَاتِ النَّجِسَةِ، وَلَمْ تُوجَدْ فِي الْعَظْمِ

Artinya, “Mereka berargumen: “bahwa tulang tidak termasuk mayit karena bangkai dalam pengertian syara’ adalah nama untuk hewan yang mati tanpa adanya perlakuan (disembelih) seseorang atau ada perlakuan manusia, namun dengan cara yang tidak sesuai syariat. Sehingga karena tidak adanya kehidupan pada tulang maka ia bukan bangkai, seperti halnya najisnya bangkai bukan karena bendanya yang najis melainkan karena adanya darah dan cairan-cairan najis yang mengalir di dalamnya, dan ini tidak ditemukan pada tulang.”

Menurut hukum madzhab Hanafi dan ulama lain yang sependapat menyebutkan diperbolehkan mengunakan sesuatu yang terbuat dari gading gajah.

Disebutkannya, ini berdasarkan bahwa Nabi pernah mengunakan sisir yang terbuat dari gading gajah, kenyataan ini menunjukan kebolehan mengunakan sesuatu yang terbuat dari tulang gajah.

Gading gajah hukumnya Tafsil

Pendapat lainnya, menurut madzhab Maliki, hukum penggunaan Gading gajah adalah Tafsil, antara disembelih dan tidaknya gajah yang diambil gadingnya.

Menurut madzhab ini, jika gading gajah diambil dari gajah yang masih hidup atau mati tanpa disembelih maka gadingnya najis. Sedangkan jika diambil setelah menyembelihnya, maka gadingnya dihukumi suci.
Lihat:( Kementerian Waqaf, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz XXIV halaman 212-213).

Terkait semua penjelasan ini, masih menjadi keraguan dan perselisihan pendapat para ulama.

Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali tidak diperbolehkan dan haram digunakan pada perkara yang salah satunya basah karena dapat menajiskannya. Sedangkan hukum melumurkan najis tanpa adanya hajat hukumnya haram. Hukumnya pun makruh digunakan pada perkara yang kering karena gading gajah yang notabenya najis tidak dapat menajiskan perkara lain yang sama-sama keringnya.

Sementara itu, menurut madzhab Hanafi dan ulama-ulama yang sependapat dengannya diperbolehkan penggunaannya secara mutlak. Menurut madzhab Maliki hukumnya makruh.

Perbedaan pendapat ini bersumber pada perbedaan sudut pandang tentang najis tidaknya tulang atau gading gajah.

Hukum tentang ini juga belum mangkaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait tentang pengunaan pipa gading gajah. Jika ternyata pengunaan pipa gading gajah ilegal dan melanggar peraturan pemerintah maka hukumnya haram secara mutlak karena mematuhi peraturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan syari’at hukumnya wajib. Ini sebagaimana dijelaskan dalam Mugnil Mughtaj:

تَجِبُ طَاعَةُ الْإِمَامِ فِي أَمْرِهِ وَنَهْيِهِ مَا لَمْ يُخَالِفْ حُكْمَ الشَّرْع

Artinya: “Wajib mematuhi perintah dan larangannya Imam selama tidak melanggar hukum syar’i.” (Al-Khatib As-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, [ Bairut, Dar Kutub Ilmiyah: 1415 H], jus I halaman 604).

Wallahu a’lam bish sawab

[]

You May Also Like