ARASYNEWS.COM – Seluruh kepala daerah telah memutuskan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dengan menutup pintu masuk ke daerahnya bagi masyarakat yang ingin mudik pada 6-17 Mei 2021.
Personil gabungan pun telah dipersiapkan untuk berjaga selama 24 jam di perbatasan. Nantinya akan ada pengecekan bagi masyarakat yang melintas dan ada sanksi denda yang diberikan.
Bukan hanya itu saja, sanksi-sanksi ini tidak berlaku bagi ASN atau pejabat yang dalam perjalanan dinas, juga bagi ibu hamil dan pasien yang sakit dan mendapat perawatan. Serta juga bagi pedagang untuk mobilitas bahan-bahan pokok.
Hal ini tentu membuat sejumlah transportasi darat, udara dan laut merugi. Biasanya momen ini menjadi jalan bagi pengusaha transportasi mendapat banyak pendapatan.
Di sisi lain, pemerintah malahan memberi izin berbagai destinasi wisata dibuka dan menerima masyarakat yang datang berkunjung.
Salah satunya, diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ia memutuskan untuk tetap membuka tempat pariwisata selama libur lebaran pada Mei nanti. Keputusan ini sempat dipertanyakan karena mudik dilarang selama pandemi Covid-19.
Ganjar memutuskan tetap membuka tempat wisata demi perekonomian. Menurutnya, hanya dengan hal tersebut pelaku pariwisata bisa tetap makan dan mencukupi kebutuhan hidupnya.
Hal ini diungkapkan Ganjar saat live di Instagram bersama Jubir Presiden, Fadjroel Rachman pada Sabtu (17/4/2021) yang dikutip arasynews.com
“Memang kita buka, kalau enggak dibuka teman-teman (pariwisata) nanti makan apa?” kata Ganjar.
Meski dibuka, namun para pelaku pariwisat dan masyarakat diminta untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jika ada yang ketahuan melanggar, maka tempat usahanya akan ditutup.
“Ini kita atur. Umpama kita sebut Kota Lama Semarang, Sam Poo Kong atau Borobudur, itu dibatasi. Kalau dia ngeyel saya tutup. Banyak yang sudah kita tutup lagi,” kata Ganjar.
Terkait larangan mudik, Polda Metro Jaya mengklaim sudah menyekat sejumlah jalan utama dan ‘jalur tikus’ yang biasanya menjadi jalur alternatif bagi kendaraan travel ilegal atau pemudik yang mengendarai sepeda motor.
Penyekatan ini sebagai bentuk penerapan larangan mudik Lebaran tahun 2021 selama 6-17 Mei.
“Titik penyekatan yang kedua terutama untuk ‘jalur tikus’, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip pada Ahad (18/4/2021).
Terkait transportasi, keputusan pemerintah untuk larangan mudik ini belum dapat tanggapan yang berarti kepada pelaku usaha baik untuk di darat, laut, dan udara.
Salah satunya bagi pesawat yang selama waktu tersebut membutuhkan parkir unit pesawatnya, dan menginginkan biaya dapat menjadi pertimbangan pemerintah dan Angkasa Pura.
[]