ARASYNEWS.COM, PELALAWAN – Keberadaan tiang listrik di kecamatan Kuala Kampar, kabupaten Pelalawan, provinsi Riau disesali masyarakat. Pasalnya, kondisi tiang telah miring dan belum mendapat sentuhan pihak PLN.
“Keberadaan tiang listrik yang miring ini meresahkan warga. Ini bisa saja mengancam warga dan rumah warga. Karena kondisinya yang tidak seperti yang diharapkan,” ujar Abdul Murat, salah seorang warga.
Sebelumnya, masyarakat juga telah melapor kondisi tiang dan pelayanan yang diterima masyarakat.
PT PLN (Persero) sebagai perusahaan plat merah seharusnya wajib memberikan standar pelayanan yang baik bagi masyarakat. Hal ini tertuang dalam perundang-undangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menjelaskan konsumen listrik dilindungi Undang-undang hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan kelistrikan.
Selain itu, kebijakan pemerintah ini menetapkan tingkat mutu pelayanan (TMP) dalam upaya memberikan hak kepada pelanggan listrik.
Bukan hanya itu saja, warga mengakui kerap mendapat aliran listrik yang tidak maksimal.
“Di Kuala Kampar ini, daerah pedalaman, selain keberadaan tiang listrik yang miring, ada juga yang sudah berkarat dan rentan untuk patah. Terkadang juga pelanggan menerima listrik tidak maksimal, kerap hidup mati. Pelayanan yang diberikan PLN di Kuala Kampar sangat buruk dan jauh dari standar yang seharusnya,” terang dia.
Salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, yakni menetapkan Besaran Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT PLN (Persero).
TMP terdiri atas tiga belas indikator yang mengatur nilai tegangan di titik pemakaian, frekuensi, kejadian padam listrik, penyambungan pelanggan baru, dan perubahan daya serta keakuratan pencatatan pemakaian kWh meter.
Selain itu, pada tahun 2019 Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 sebagai perubahan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) dengan diberikan kompensasi 50% sampai dengan 500% untuk durasi lama padam,
Sehingga, terkait pelayanan ini, pemahaman dan kesadaran mengenai hak dan kewajiban konsumen listrik sehingga konsumen listrik dapat merespon dan menilai terhadap layanan penyediaan tenaga listrik yang diperoleh sesuai ketentuan.
Abdul Murat sebagai ketua Pimpinan Daerah GNPK-RI kabupaten Pelalawan berharap agar PLN wilayah Riau segera membenahi kondisi yang terjadi di lapangan, terutama daerah-daerah pedalaman yang jauh dari kota-kota besar. []