
ARASYNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pelaksanaan tes seleksi kompetisi dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau CASN 2021 akan digelar pada Kamis, 2 September 2021.
Dikutip dari cuitan akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid, untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi para peserta tes.
Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru wajib menerapkan protokol kesehatan atau prokes. Hal ini diterangkannya bukan untuk mempersulit para peserta seleksi CPNS. Tapi ditujukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 di lokasi SKD.
Selain itu, ada sejumlah poin lainnya tentang pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021 yang akan segera digelar.
- Peserta seleksi melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.
- Peserta menggunakan double masker, masker yang digunakan adalah masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar.
- Peserta harus menjaga jarak minimal satu meter.
- Peserta wajib mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- Ruang tempat pelaksanaan seleksi maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
- Khusus peserta seleksi di Jawa Madura, dan Bali, peserta seleksi wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.
Dalam cuitan yang disampaikan, BKN juga mengunggah Surat bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021. Surat itu berisi jadwal SKD CPNS, seleksi kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Surat tiga halaman itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah. Di dalam surat itu disebutkan ujian akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.
Selain menyebutkan protokol kesehatan ketat yang harus diikuti peserta seleksi, juga disampaikan titik lokasi ujian dikoordinasikan dengan Satgas Covid di daerah. []