ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Terkait viralnya berita seorang pria yang nekat melewati pagar pembatas kandang Orangutan di Kasang Kulim Zoo Riau, plt Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara segera menurunkan timnya untuk melakukan investigasi.
Tim yang dipimpin Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan, Arry Purnama Setiawan langsung turun ke lokasi untuk menelusuri hal tersebut.
“Pengelola Kasang Kulim Zoo Sdr. Ides, membenarkan bahwa kejadian tersebut memang terjadi di Kasang Kulim Zoo pada Senin, 6 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB,” kata Arry dalam siaran pers yang diterima arasynewscom, Selasa (7/6/2022).
Diterangkannya, saat itu HA, warga Manyar Sakti Pekanbaru sengaja memanfaatkan kelengahan petugas saat istirahat untuk membuat konten dengan melewati pagar pembatas kandang satwa. Pihak pengelola mengetahuinya setelah berita viral di media sosial.
“Tim melakukan pengecekan ke kandang Orangutan. Kandang tersebut telah memenuhi persyaratan dimana terdapat pembatas dengan jarak yang cukup aman bagi pengunjung serta diberi papan peringatan untuk tidak memberi makan satwa dan melewati pagar pembatas,” terangnya.
“Tidak akan terjadi hal sebagaimana vidio yang viral di media sosial jika pengunjung tidak dengan sengaja melewati batas pengaman,” kata dia.
“Tim segera menyampaikan sosialisasi dan himbauan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak pengelola Kasang Kulim Zoo agar meningkatkan pengawasan kepada pengunjung dan selalu mengingatkan pengunjung untuk tidak memberi makan satwa serta melewati batas pengaman berupa papan peringatan maupun pengeras suara secara periodik. Begitu juga dengan petugas agar dilakukan tugas bergilir sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelasnya.
“Kepada HA telah dilakukan pemanggilan untuk pembinaan di kantor Balai Besar KSDA Riau pada Selasa malam, 7 Juni 2022 dan pada Rabu pagi, 8 Juni 2022 akan dimintai keterangan kembali,” tukasnya.
“Mari, jadilah pengunjung yang pintar dan cerdas. Tidak bertindak kurang pantas demi kepentingan pribadi dan kesenangan sesaat namun merugikan pihak lain,” pungkasnya. []