ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau menyampaikan bahwa BI membuka pelayanan penukaran uang untuk Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75.
Dari yang sebelumnya 1 KTP 1 UPK 75, kini per 1 KTP atau 1 orang maksimal bisa mendapatkan 100 bilyet (1 pak).
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Riau di seluruh kabupaten kota yang berminat secara individu. Dan untuk pelayanan penukaran hanya dilakukan di loket Bank Indonesia Jalan Jenderal Sudirman kota Pekanbaru.
“Mulai kini, 1 KTP bisa mendapatkan 100 bilyet atau 1 pak uang peringatan kemerdekaan 75 atau uang Rp75.000. Mendapatkannya hanya dengan memperlihatkan identitas diri atau KTP,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Manajemen Internal, Asral Mashuri, dalam informasinya dalam WhatsApp group, Ahad (14/3/2021).
“Jika sebelumnya, 1 lembar 1 KTP. Ini sesuai dengan jumlah penduduk Indonesia yang memiliki NIK, yang berjumlah 75 juta orang, maka dicetak sebanyak 75 juta bilyet, agar merata dan semua dapat. Dan ini juga sesuai digital 75 tahun Indonesia merdeka, maka nominal Rp75.000 dicetak,” terang dia.
Asral mengajak kepada media agar menyampaikan dan mengedukasi kepada masyarakat bahwa pelayanan ini telah terbuka dan masyarakat bisa melakukan transaksi dengan menggunakan UPK 75.
“Uang ini sah dan legal sebagai alat transaksi pembayaran. BI terbitkan uang ini bukan serta merta sebagai pajangan atau koleksi saja,” ucap Asral.
“Tapi kalau mau koleksi boleh, karena uang ini dia cetak khusus dan ekslusif. Terbitnya saja kan 25 tahun sekali,” imbuhnya.
Saat ditanyakan tentang apakah ada kelebihan cetak karena banyak yang belum terealisasi ke masyarakat, dan kenapa sebelumnya dibatasi jumlah untuk mendapatkan, BI Riau memberikan penjelasan.
“Tidak, tidak ada kelebihan cetak ataupun penambahan dari yang ditetapkan dulu. Untuk data jumlah yang dicetak sudah disampaikan dalam informasi yang dulu, sudah ada rilis saat peluncurannya dulu, jumlahnya 75 juta lembar,” kata Asral.
Dijelaskannya, ketentuan soal jumlah bilyet telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan Rp75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.
Dalam Pasal 8 peraturan terkait, dijelaskan bahwa uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan paling banyak sejumlah 75 juta bilyet. Atas dasar tersebut, BI dan pemerintah telah menyetujui 75 juta sebagai angka yang melambangkan umur kemerdekaan RI, sesuai dengan tujuan dicetaknya UPK.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI ini merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Uang pecahan khusus ini juga dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.
“Dan bagi perekonomian, peredaran uang ini tidak berdampak. Nominalnya kecil sekali dibanding UYD dan sudah termasuk EKU,” imbuhnya.
Terkait ketetapan yang saat ini berubah dari sebelumnya, Asral pun memberikan penjelasan.
“Tahun lalu 1 lembar per 1 KTP, dan waktu juga dibatasi. Penduduk Riau hampir 7 juta orang, yang punya NIK 2 juta orang. Maka alokasi untuk di Riau 2 juta lembar per bilyet. Tapi baru tertukar 28%. Ini diluar prediksi kita bersama,” terang Asral.
“Penyebabnya, yang pertama sistem 1 KTP 1 bilyet. ternyata tidak mudah. Dan yang kedua, BI Riau berkedudukan di kota Pekanbaru, dan untuk ke 11 kabupaten kota membutuhkan jarak waktu yang tidak sebentar. Maka dilakukan evaluasi, kita ubah strategi. Kita kerjasama dengan perbankan yang punya jaringan kantor cabang yang cukup luas di Riau seperti BRK dan BRI, dengan catatan cara penukaran khusus, bisa tanpa KTP,” jelas Asral.
“Kemudian, mulai kini, 1 orang bisa menukar 100 lembar. Ini bisa jadi agen. Misalnya si A menukar 100 lembar. Mungkin si A akan simpan 1 lembar untuk koleksi. Dan sisanya dia tukarkan lagi keteman-temannya, saudaranya, keluarganya, atau siapa saja yang berminat. Selain itu, ia juga bisa membelanjakannya,” terang dia.
“Dan satu saat ini akan terbiasa bagi masyarakat yang menerima uang kembali untuk Rp75.000 di pasar atau retailer,” imbuhnya.
“Ini tugas kita bersama, merchant, retail, pedagang. Kalau ada yang melakukan pembayaran atau bertransaksi dengan menggunakan UPK 75, ya harus diterima. Mudah-mudahan dengan edukasi yang gencar dan dilakukan rekan-rekan semua di media, maka jatah Riau yang baru keluar 28% ini akan habis,” pungkasnya. []