ARASYNEWS.COM, LAMPUNG – Di media sosial beredar video seseorang yang ditolak pihak SPBU karena menggunakan uang rupiah terbaru yang ditolak pihak SPBU milik Pertamina.
Video ini diunggah dari salah satu akun di TikToK pada Senin (22/8/2022) dan disebarkan ke sosial media Instagram.
Dalam video yang beredar, warga tersebut membayar bensin dengan uang pecahan Rp 50.000.
Suara pria yang terdengar itu menyebutkan uang rupiah pecahan baru itu tidak berlaku oleh petugas SPBU. Pria itu lalu mengutarakan pertanyaan kepada Bank Indonesia (BI), bagaimana kebijakan uang baru tersebut.
“Ini bila perlu didengarkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia khususnya. Saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina. Saya membeli minyak di Jalan Pagar Alam, atau di samping asrama (Bandar Lampung),” kata suara pria dalam video, Senin (22/8/2022) kemarin.
“Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah uang ini berlaku atau apakah tidak berlaku uang ini? Karena kan saya membeli minyak di salah satu pom bensin dikatakan uang ini tidak diterima,” kata dia.
Pria tersebut hanya memperlihatkan uang yabg ada ditangannya. Ia tidak perlihatkan lokasi SPBU yang dimaksud.
Diketahui, kejadian itu terjadi pada Sabtu pukul 13.45 WIB. Kejadian ini berlangsung di SPBU Pertamina Jalan Pajar Alam, Kedaton, Bandar Lampung. Video ini diunggah oleh salah satu akun TikTok @s*
Banyak warganet yang berikan tanggapan atas kejadian itu. Dan beberapa komentar yang disampaikan warganet mengatakan berkemungkinan karena petugas SPBU itu tidak mengetahui hal yang terbaru adanya uang rupiah baru yang berlaku sebagai alat transaksi.
Tak hanya itu, beberapa warganet juga ada yang sengaja menandai akun media sosial TikTok Bank Indonesia hingga Pertamina.
Menanggapi laporan video yang viral itu, pihak PT Pertamina (Persero) akhirnya buka suara.
Pihak Pertamina mengakui kejadian itu terjadi di salah satu SPBU di Lampung.
“Betul video itu terjadi di SPBU di Lampung,” kata Region Manager Comrel & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Niko, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (23/8/2022).
Ia mewakili pihak Pertamina pun memohon maaf atas ketidaktahuan petugasnya akan uang baru yang sudah resmi beredar dan bisa digunakan untuk bertransaksi.
“Kami mohon maaf atas ketidaktahuan petugas operator SPBU tersebut,” ucapnya..
Niko menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi uang rupiah baru kepada petugas di SPBU khususnya di wilayah Sumatera bagian Selatan, termasuk dalam wilayah itu provinsi Lampung.
“Segera akan kami lakukan sosialisasi terkait uang baru itu kepada seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa uang rupiah baru sudah bisa digunakan untuk membeli bahan bakar minyak di SPBU, khususnya di wilayah Sumbagsel.
“SPBU Pertamina menerima pembayaran secara tunai dengan jenis uang rupiah kertas dan logam, baik yang baru dan lama sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” tulis keterangan yang disampaikan Pertamina. []