ARASYNEWS.COM, ROKAN HILIR – Kabar pengadaan tempat tidur Pemda Rohil untuk Bupati dan ketua DPRD Rohil jadi perbincangan. Pengadaan ini dikatakan atas anggaran yang diajukan.
Bukan hanya masyarakat saja, tapi berbagai media di daerah pun menyoroti tentang besarnya Anggaran tempat tidur Ketua DPRD Rohil yang disetarakan dengan harga satu unit mobil.
Melihat isu tersebut sedang hangat diperbincangkan ini, awak media mencoba menelusuri laman LPSE Kabupaten Rohil, tertera Pengadaan Tempat Tidur Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir dalam bentuk Pengadaan Barang Tahun Anggaran (TA). Tahun 2020 dalam kategori pengadaan langsung dengan nilai kontrak Rp 148.500.000.
Dilaman yang sama, ternyata juga terdapat Pengadaan Tempat Tidur Mess Pemda Rohil dengan nilai kontrak Rp 175.000.000.
Dengan demikian terungkap bahwa anggaran pengadaan tempat tidur tersebut lebih besar anggaran pengadaan tempat tidur Mess Pemda yang ditempati Bupati Rohil daripada Ketua DPRD Rohil.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Bupati Rohil Afrizal Sintong mengklarifikasi melalui akun facebooknya @Afrizal Sintong Epi Sintong melalui unggahannya.
“Ass Menanggapi beberapa berita di media tentang tempat tidur bupati, perlu saya jelaskan bahwa saya masuk kerumah dinas, belum ada membeli apa apa, satu batang sendok pun belum ada saya beli, semua yg saya pakai barang bekas semua trim,s”
Ditempat terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rohil menyebutkan kegiatan pengadaan tempat tidur rumah dinas (rumdis) ketua DPRD Rohil guna mengisi fasilitas yang belum ada dan tidak layak.
“Kewajiban kami di sekretariat ini memberikan fasiltas yang belum ada dan mengganti fasilitas yang tidak layak kepada Pimpinan DPRD sudah sesuai dengan PP 18 tahun 2017,” kata Sekwan DPRD Rohil, Sharman Syahroni ST, Senin (2/8/2021).
Terkait pengadaan tempat tidur Rumdis ketua DPRD Rohil dengan nilai Rp149 juta tersebut, untuk diketahui itu dianggarkan untuk enam unit bukan satu unit, dan satu periode itu dilaksanakan hanya satu kali.
“Khusus yang digunakan ketua harganya sekitar 24 juta, itu belum lagi harga dipotong pajak,” kata Sharman.
Sebagaimana disebutkan diatas, hal ini tentunya sudah sesuai aturan perundang -undangan PP 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD rumah negara serta perlengkapannya.
Ditambahkan lagi, bahwa memang pihak Sekwan Rohil melaksanakan serangkaian kegiatan pengadaan fasilitas rumdin Ketua DPRD Rohil ditahun 2020 kemarin. Dengan rincian diantaranya ialah pengadaan kursi kerja dengan nilai harga Rp49 juta untuk 5 unit kwalitas berbahan kulit.
Selanjutnya, pengadaan kursi sofa tamu rumdis Rp72 juta bahannya terbuat dari jati dan kulit (dua set) dan untuk Pengadaan karpet senilai Rp72 juta rincian sejumlah 6 lembar.
“Ini kami sampaikan agar publik tau pengadaan tersebut tidak untuk satu unit, tetapi ada rincian jumlah unit yang dibelanjakan dan sudah sesuai aturan untuk melengkapi masa tugas, pimpinan DPRD selama masa tugas,” pungkasnya. []