ARASYNEWS.COM – Masa pandemi Covid-19 ini, beragam kebijakan diterbitkan untuk industri perjalanan menggunakan transportasi udara dan darat. Selain itu ada pula beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon penumpang sebelum bepergian.
Dalam surat edaran terbaru, dengan nomor 12 tahun 2021, yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Ketentuan ini akan diberlakukan mulai 1 April 2021.
Adapun syarat pertama adalah perjalanan udara wajib melampirkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Kemudian, yang kedua adalah perjalanan udara menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Dan yang ketiga, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Keempat, wajib mengisi eHAC bagi seluruh pelaku perjalanan udara.
Sedangkan, eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. eHAC nantinya akan ditunjukkan kepada petugas verifikasi sesuai dengan moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan.
Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.
Selain syarat penerbangan domestik, turut disampaikan pula untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Calon penumpang diimbau untuk mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak aman, dan tidak berkerumun. []