ARASYNEWS.COM – Kementerian Dalam Negeri menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan akan menjadi satu-satunya nomor yang berlaku dalam setiap pelayanan publik di Indonesia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masa transisi perubahan NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Nah bagi yang belum punya NPWP cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang belum punya NPWP silahkan dicantumkan NIK dan NPWP,” kata Zudan dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan dan dikutip pada Jum’at (8/10/2021)
Zudan menegaskan hal ini secara tidak langsung akan menjadikan semua orang berstatus sebagai wajib pajak. Namun, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya,” kata dia.
Zudan memastikan meskipun nantinya semua orang berstatus wajib pajak, namun tak semuanya akan dikenakan pajak. Karena pada dasarnya, memang tidak semua orang terkena pajak.
“Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategori dan ketentuannya,” imbuhnya.
Zudan mengatakan, ketentuan di atas memang telah disiapkan pemerintah dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021 yang mensyaratkan semua layanan publik berbasis NIK.
“Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” kata dia.
Beberapa hari lalu, di sela kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kantor Dinas Dukcapil Kota Bekasi, Zudan memang sempat menyinggung rencana penghapusan NPWP.
“Optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” kata Zudan.
Untuk diketahui, nantinya pemerintah akan memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan Sidang Paripurna DPR, Kamis (7/10). Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan ketentuan ini tak lantas membuat semua pemilik NIK harus membayar pajak.
“Saya ingin tegaskan, dengan adanya UU HPP, setiap orang pribadi single yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun, tetap tidak akan kena pajak atau 0%,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU HPP, Kamis (7/10).
Hal ini, menurut dia, sesuai dengan ketentuan batas maksimal pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang dipatok Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak belum berkeluarga. Besaran PTKP per tahun bertambah jika WP sudah berkeluarga.
“Tambahan untuk wajib pajak yang sudah berkelurga Rp 4,5 juta jika istri tidak bekerja, tambahan untuk WP dengan istri yang penghasilannya digabung Rp 54 juta, dan tambahan untuk setiap tanggungan Rp 4,5 juta maksimal 3 orang,” kata Sri Mulyani.
Source. CNBC Indonesia