ARASYNEWS.COM, KAMPAR – Aliansi Mahasiswa Kampar Bergerak, melaksanakan aksi demo menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia, Rabu (19/5/2021).
Aksi ini mendapat pengawalan ketat gabungan dari Polri dari Polda Riau, Polres Kampar, Polsek Tambang dan Satuan Polisi Pamong Paja yang datang pada titik aksi yang digelar.
“Suatu kebanggaan bagi Kecamatan Tambang atas kedatangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atas kunjungan kerjanya di Desa Kualu Nenas, dengan tidak menyia-nyiakan momentum ini Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang menggelar aksi sekaligus mimbar bebas untuk menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia,” kata Andre Gunawan, koordinator lapangan dalam rilis tertulis yang disampaikan, Rabu (19/5/2021).
Dalam orasinya, Andre Gunawan dari Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang menyampaikan, bahwa aksi tersebut dilakukan sebuah bentuk cinta terhadap provinsi Riau, kabupaten Kampar khususnya kecamatan Tambang.
Disebutnya, dengan kehadiran Presiden Jokowi disini akan dapat mengevaluasi pemerintah provinsi Riau khususnya kabupaten Kampar nantinya.
“Dan juga kami berharap tuntutan aksi kami dapat sampai ke Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo,” harapnya.
Ikhwansyah selaku koordinator umum, menyampaikan, aksi tersebut murni atas dasar keresahan masyarakat kabupaten Kampar khususnya kecamatan Tambang atas ketidakadilan yang dirasakan, terutama masalah ganti rugi yang diterima masyarakat.
“Kami dari Aliansi Mahasiswa Kampar Bergerak menyatakan sikap. Dengan berkunjungnya Presiden, ini dapat mengevaluasi kinerja pemerintah Kampar nantinya,” ujarnya.
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Kampar Bergerak dalam aksi itu, berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria:
- Mendesak presiden RI untuk menyelesaikan permasalah agraria di provinsi Riau khususnya di kabupaten Kampar
- Mendesak presiden RI untuk mencabut izin HGU dan tidak memperpanjang izin usaha yang sudah habis pada perusahaan BUMN maupun swasta yang ada di provinsi Riau khususnya kabupaten Kampar
- Menuntut dan mendesak presiden RI untuk menyelesaikan permasalah konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang ada di provinsi Riau khususnya kabupaten Kampar
- Mendesak Presiden Republik Indonesia agar dapat menyelesaikan konflik dan permasalah ganti rugi lahan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang dan Pekanbaru-Rengat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
- Berdasarkan UU pasal 33 dan Perda tingkat 1 dan 2 yang mengatur tentang CSR perusahaan, maka kami meminta Presiden RI untuk mengevaluasi kepemimpinan Bupati Kampar yang dianggap gagal
- Meminta Presiden Indonesia untuk mengevaluasi Gubernur Riau dan Bupati se-provinsi Riau agar dapat menutup seluruh pertambangan ilegal di provinsi Riau.
[]