
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI bersama Komisi VIII DPR RI resmi batalkan memberangkatan jemaah calon haji ke tanah suci, pada musim haji 1442 H/2021 M.
Menag menyampaikan keputusan ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Untuk di kota Pekanbaru, telah ada sebanyak 997 calon jemaah haji yang menunggu antrian sejak tahun 2020 lalu. Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Abdul Wahid.
“Jemaah calon haji dari Kota Pekanbaru yang sudah siap diberangkatkan sejak tahun 2020 ada sebanyak 997 orang. Tapi karena masih pandemi Covid-19 tahun ini kembali tidak bisa diberangkatkan. Total jemaah calon haji ada sebanyak 997 orang,” kata Abdul Wahid, Kamis (3/6).
Ia mengatakan, pihaknya tetap akan memprioritaskan jemaah yang sebelumnya untuk keberangkatan. Dan akan dijadwalkan pada haji tahun 2022 mendatang.
“Ini sudah dia kali jemaah ditunda keberangkatannya. Tahun 2022 Insya Allah akan diprioritaskan jemaah yang tidak jadi berangkat pada tahun 2020 dan 2021 ini. Ini sesuai dengan nomor urut porsi hajinya,” terang Wahid.
Diakuinya keputusan ini sangat berat disampaikan, dan diharapkannya para calon jemaah haji dapat berkesempatan berangkat dan lebih mengutamakan kesehatan.
“Harapan kita, jemaah memahami bahwa pertimbangan keselamatan dan kesehatan adalah yang utama,” jelasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Indonesia memulai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan menunda pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 masehi. Hal tersebut mengingat pandemi masih berlangsung di Indonesia dan juga di Arab Saudi.
Menag Yaqut menyampaikan itu dalam konferensi pers bersama komisi VIII DPR RI di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (3/6/2021)siang.
Pembatalan pemberangkatan ibadah haji tersebut melalui Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Dikatakan Menag, keputusan diambil setelah Kementerian Agama melakukan diskusi dan dialog panjang dengan Komisi VIII DPR RI, dan melakukan diplomasi-diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi. []