Sanksi Denda Rp 100 Juta Tertulis Dalam Pasal Terkait Larangan Mudik Lebaran

ARASYNEWS.COM – Pemerintah secara tegas telah melarang aktivitas mudik pada libur menjelang dan sesudah Lebaran 2021. Tindakan ini demi menghindari persebaran pandemi Covid-19 yang meningkat ketika aktivitas libur panjang.

Kebijakan larangan mudik berlaku bagi semua kalangan masyarakat baik karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.

Bagi masyarakat yang nekad untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Larangan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, menyampaikan bahwasanya mudik tidak boleh dilakukan kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak dengan kepentingannya yang bersifat non-mudik.
Ketentuan soal mudik ini telah ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021

Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,” demikian bunyi dari pasal 93.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Hanya saja di setiap pos cek poin nantinya yang tersebar di 333 posko, petugas akan meminta seluruh masyarakat putar balik bagi yang akan melintas.

Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol-PP, dan instansi terkait lainnya. []

You May Also Like