ARASYNEWS.COM – Presiden Joko Widodo menyampaikan untuk tahun ini melarang jajaran kabinetnya menggelar kegiatan buka puasa bersama. Dan selain itu juga diminta untuk tidak menggelar open house pada hari raya Idul Fitri. Ini berlaku untuk di rumah dinas dan kantor kementerian/lembaga.
“Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan Open House pada Ramadhan dan Idhul Fitri 1442H/2021M,” kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dikutip dari akun Twitternya @fadjroeL, Rabu (14/4/2021).
Larangan itu terbit karena saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.
Kegiatan yang bersifat kerumunan sebisa mungkin dihindarkan. Hal itu juga sejalan dengan niat pemerintah yang tengah gencar menekan angka penularan virus Corona yang terus masih bertambah.
“Untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19. Yuk tetap disiplin 5M protokol kesehatan,” kata Fadjroel.
Bukan hanya kegiatan buka puasa bersama, pemerintah sebelumnya melalui Kementerian Agama juga telah menerbitkan edaran untuk panduan ibadah Ramadhan di masjid/musholla dan kegiatan Idul Fitri.
Pemerintah bahkan menganjurkan agar sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Dalam hal kegiatan buka puasa bersama bisa tetap dilaksanakan, namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Pemerintah juga melarang mudik Lebaran tahun 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H.
“Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6-17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut,” kata Juru Bicara Satgas Covid Wiku Adisasmito saat jumpa pers daring, Kamis pekan lalu.
Aturan serupa pun dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Kemenhub menerbitkan aturan pengendalian transportasi. Aturan ini melarang seluruh moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api beroperasi terhitung pada 6-17 Mei 2021. []