Polda Panggil Dirut Telkomsel dan Telkom Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp 300 Miliar

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hartoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (27/5/2021)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kedua terperiksa berhalangan hadir untuk memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi dugaan korupsi.

Akan tetapi, hari ini tidak jadi dilakukan pemanggilan karena keduanya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan HUT Telkomsel dengan kegiatan peluncuran 5G. Namun demikian, keduanya tetap akan dipanggil ulang pada waktu yang belum ditentukan.

“Memang seharusnya hari ini ada klarifikasi, namun karena keduanya ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat dari legal yang bersangkutan dan meminta penundaan terkait klarifikasi hari ini,” kata Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5) dalam keterangan persnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan keduanya diduga melakukan tindak korupsi penyelewengan dana sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut merupakan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkom pada 2018 lalu.

“Ada dugaan tentunya dana yang dikucurkan oleh Telkom saat itu yang disampaikan oleh masyarakat yang tak bisa dipertanggungjawabkan,” terang Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan awal diketahui kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Dan diakuinya, saat ini, Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih terus melakukan penyelidikan. []

You May Also Like