Perpanjangan SIM, Mulai April Bisa Dilakukan Via Ponsel

ARASYNEWS.COM – Inovasi terbaru dihadirkan kepolisian republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat lakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Cara baru mengurus SIM ini bagi yang sudah mendekati masa kadaluwarsa. Cara ini akan berlaku mulai April 2021.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Jati menyebutkan cara ini menjadi lebih efisien karena bisa dilakukan di rumah dengan menggunakan ponsel tanpa perlu mendatangi Satpas.

“Sudah siap, tapi kapannya nanti diinfokan, tanggal berapanya di bulan April,” kata Kombes Pol Jati, dalam informasi yang diterima, Kamis (1/4/2021).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono pada bulan Februari lalu dalam rapat pimpinan Polri 2021 di Mabes Polri telah menyampaikan rencana membuat layanan registrasi SIM online hingga pada pembayaran melalui bank.

Cara ini diharapkan membuat kedatangan masyarakat ke kantor polisi berkurang.

Istiono pernah mengatakan SIM online seperti itu akan diresmikan pada 11 April. Jadwal ini dikebut untuk mengikuti program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ternyata, rencana modernisasi pelayanan SIM ke arah digital ini telah direncanakan pada November 2019. Polri sudah meluncurkan Smart SIM dan registrasi SIM online.

Smart SIM merupakan desain baru SIM yang sudah dilengkapi dengan chip dan bisa digunakan sebagai uang elektronik.

Sedangkan registrasi SIM online berguna untuk pembuatan baru dan perpanjangan melalui tautan sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Namun saat ini tautan itu tak bekerja lantaran tertulis ‘website sedang dalam perbaikan’.

Saat bisa diakses sebelumnya masyarakat bisa mendaftar pengurusan SIM baru atau perpanjangan, namun prosesnya tidak sepenuhnya tanpa kontak sebab pemohon tetap harus mengunjungi Satpas untuk melanjutkan kepengurusan.

Setelah pemohon berhasil melakukan registrasi di situs, pemohon perpanjang SIM online akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan transaksi pembayaran melalui Bank BRI.

Untuk diketahui, proses ini hanya sebatas registrasi, sebab pemohon tetap harus mengunjungi Satpas sesuai jadwal yang ditentukan. Lalu proses pembuatan SIM seperti pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan mendapat surat keterangan jasmani serta rohani tetap dilakukan. Setelah itu pemohon akan diarahkan mengikuti ujian praktik.

Ada kemungkinan Polri sedang memperbaiki layanan SIM online dengan menambahkan fitur-fitur lain yang memudahkan proses pengurusan, seperti tidak perlu lagi mengunjungi Satpas atau SIM baru dikirim ke pemohon sesuai alamat. []

You May Also Like