Penjual Ikan Ditangkap, Cetak Paracetamol jadi Ekstasi

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tiga orang ditangkap tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau. Mereka berinisial NAA, AY, dan YA. Penangkapan beserta barang bukti alat cetak ekstasi palsu.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebet, menyebutkan, penangkapan dilakukan di kediaman salah seorang pelaku.

“Tiga orang tersangka pembuat ekstasi palsu ditangkap,” kata Kasubdit I Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Rabu (10/7).

“Komplotan ini sudah beraksi sekitar setahun. YA pertama kali membuat ekstasi palsu ini sekitar setahun lalu. Namun, sempat berhenti karena berjualan ikan di pasar,” terang Boby.

“YA memproduksi ekstasi palsu dengan bahan baku obat flu dan menjualnya kepada NAA seharga Rp 20 ribu per butir. Bahannya berbahaya karena mengandung paracetamol dan tidak sesuai dosis,” terang Boby.

Dikatakannya, ini terungkap setelah petugas mendapat informasi tentang peredaran pil ekstasi diduga palsu di sekitar Jalan Jenderal Sudirman kota Pekanbaru.

Petugas kemudian mengamankan NAA dan AY di parkiran Brother’s Club & KTV, dengan barang bukti 24 butir ekstasi palsu.

Setelah diperiksa, petugas mapkukan penggeledahan kediaman YA di Jalan Duyung Gang Beledang, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Di rumah itu, ditemukan alat-alat untuk membuat dan mencetak pil ekstasi,” kata Boby.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menyebutkan, tiga pelaku dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. []

You May Also Like