ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berskala kelurahan. Hanya saja penerapan ini belum bisa dilakukan karena terganjal regulasi.
Diterangkan Walikota Pekanbaru Firdaus, saat ini regulasi PPKM masih berlaku untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk Sumatera, pemerintah kota terlebih dahulu harus mengajukan dan mendapat persetujuan dari pusat.
“PPKM mikro berskala kelurahan itu telah kita pelajari. Tapi itu baru diprioritaskan untuk Jawa dan Bali,” ungkap Firdaus, Jum’at (26/3).
Menurutnya, pemerintah kota nantinya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Hal ini untuk memperketat protokol kesehatan di satu wilayah yang memiliki tingkat resiko penularan tinggi Covid-19 atau yang berada pada zona merah.
Disebutkan Firdaus lagi, nantinya regulasi PSBM dapat mengikuti dasar Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru, dalam pengendalian pandemi Covid-19.
“Kalau yang PPKM mikro tadinya rencana kita adalah berskala kelurahan. Sekali lagi regulasinya belum, karena saat ini baru untuk Jawa dan Bali. Maka kita akan perketat Perwako 130 tadi untuk antisipasi di wilayah zona merah,” dijelaskannya lagi.
“Kecuali nanti tingkat resiko tinggi dalam satu wilayah, pemerintah kota akan mengajukan khusus seperti pengajuan PSBB dulu agar dapat melaksanakan PPKM mikro,” pungkasnya.
Untuk saat ini dari 15 kecamatan di kota Pekanbaru, ada empat kecamatan yang masih berstatus orange. Hal ini karena tingkat penyebaran Covid-19 dalam data Satgas Covid-19 kota Pekanbaru masih tinggi untuk dibeberapa wilayah tersebut. []