Pemerintah Riau Kembali Larang Mudik Lokal, Jalan Kabupaten Kota Disekat

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mengeluarkan kebijakan terbaru mudik lebaran tahun ini. Bukan hanya untuk keluar provinsi, tapi juga untuk mudik lokal dilarang.

Kebijakan terbaru yang disampaikan Gubernur Riau Syamsuar ini terbit setelah mendapat kritik dari pemerintah pusat akibat meningkatnya kasus Covid-19 di Riau.

Pelarangan ini sejalan dengan pelarangan segala jenis moda transportasi pada 6 – 17 Mei mendatang.

“Mudik lokal di Riau sudah tidak boleh lagi. Ini karena kenaikan angka Covid-19 ini. Riau berada di posisi ke tiga kasus harian,” kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar usai rapat Forkompinda Provinsi serta Forkompinda Pemko Pekanbaru di Perkantoran Tenayan Raya, Jum’at (30/4/2021).

Dalam data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, saat ini di Provinsi Riau total kasus positif Covid-19 adalah 43.742 kasus dengan kasus meninggal dunia di angka 1070 kasus. Dari angka ini, setengah nya di Kota Pekanbaru. Yakni total kasus positif 20.428 kasus dan meninggal dunia 379 kasus.

Sedangkan kasus harian tambahan pasien Covid-19 hari ini berjumlah 525 orang. Angka ini menurun dari hari sebelumnya yang berjumlah 579 orang.

Sementara itu Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi yang juga hadir dalam rapat itu menegaskan warga Riau dilarang mudik lokal.

“Tidak ada lagi pengecualian, seluruh moda transportasi dilarang,” kata Agung.

“Kebijakan ini akan diterapkan di kabupaten dan kota seluruh Riau, tak hanya di Pekanbaru,” tegas Kapolda Riau.

Alhasil, dengan kebijakan terbaru yang disampaikan ini, masyarakat hanya dapat melakukan perjalanan hanya untuk dalam kota atau kabupaten masing-masing saja. []

You May Also Like