ARASYNEWS.COM – Islam adalah agama yang benar dan mengajarkan untuk perdamaian, kasih sayang, toleransi, dan mengatur tatanan sosial yang baik.
Tidak ada ajaran dalam Islam yang menghalalkan pembunuhan ataupun penyiksaan.
Bukan hanya Islam, agama lain juga tidak menghalalkan pembunuhan dan penyiksaan. Hanya saja, dalam kondisi tertentu, pembunuhan tetap diperbolehkan dengan beberapa syarat dan aturan.
Dalam Islam, ada dua kondisi yang dibolehkan untuk menghilangkan nyawa manusia, yakni membunuh ketika perperangan dan membunuh ketika menghukum.
Membunuh dalam kedua kondisi ini diperbolehkan selama tidak berlebih-lebihan.
وَقَٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ
Artinya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS: al-Baqarah: 190).
Konflik yang berimbas pada perperangan tentu membunuh antara satu sama lainnya tidak terelakkan.
Perperangan yang dimaksud di sini ialah perperangan yang terjadi dalam rangka mempertahankan agama, negara, dan harga diri.
Perang bisa dilakukan ketika keberadan satu komunitas diancam oleh komunitas lain dan tidak menemukan cara lain untuk mengatasinya kecuali dengan berperang.
Selama masih bisa diselesaikan dengan cara lain, maka perang tidak boleh dilakukan.
Oleh sebab itu, jika merujuk kepada sejarah Islam, perang adalah solusi terakhir dan biasanya terjadi ketika umat Islam sudah diserang dan dikhianati terlebih dahulu oleh musuh.
Namun perlu digarisbawahi, membunuh diperbolehkan ketika kedua belah pihak sudah sepakat untuk berperang. Bila salah satunya sudah mengalah, maka menyerang lawan tidak boleh dilakukan.
Dan perlu diketahui pula, yang diperbolehkan untuk dibunuh hanyalah pasukan perang saja. Sementara anak, istri, dan keluarganya yang tidak ikut berperang tidak boleh dibunuh.
Andaikan terjadi perperangan antara orang Islam dengan non-muslim, maka non-muslim yang dibunuh hanyalah yang ikut serta dalam perperangan saja, sedangkan yang tidak ikut berperang diharamkan untuk dibunuh.
Ibnu al-‘Arabi dalam Ahkam al-Qur’an mengatakan, “Janganlah membunuh kecuali terhadap orang yang telah memerangimu. Orang yang diperbolehkan untuk dibunuh dalam perperangan ialah laki-laki dewasa saja, sementara perempuan, anak-anak, dan para pendeta tidak diperbolehkan untuk membunuhnya.”
Kemudian, pembunuhan boleh dilakukan ketika menghukum pelaku kriminal.
Maksudnya, membunuh dalam rangka menghukum. Hal ini tentu hanya berlaku bagi negara yang menerapkan hukuman mati.
Selain itu, dalam Islam, hukum mati boleh dilakukan ketika pelaku telah membunuh orang lain, melakukan pemberontakan, dan melakukan kejahatan yang menganggu kenyamanan hidup orang banyak.
Hukuman mati boleh dilakukan ketika di sebuah negara sepakat untuk menerapkannya dan orang yang diperbolehkan untuk melakukannya hanyalah pejabat yang sudah ditunjuk oleh hakim ataupun presiden.
Jika seorang melakukan pembunuhan misalnya, hukuman tersebut bisa diterapkan bila keluarga korban menuntut untuk membalasnya dengan bentuk hukuman yang setimpal (nyawa dibayar nyawa).
Akan tetapi, hukuman qishash terbatalkan bila pelaku mendapatkan ampunan dan maaf dari keluarga korban. Begitu pula dengan pelaku makar dan perusak hidup orang banyak, mereka baru bisa dihukum mati bila hakim dan pembuat kebijakan negara memutuskan hukuman mati untuk mereka.
Wallahu a’lam
[]