ARASYNEWS.COM, KAMPAR – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau melepasliarkan 12 ekor satwa dilindungi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Buluh Cina, kabupaten Kampar, Jum’at (19/3/2021).
Satwa-satwa ini adalah jenis burung Betet (Psittaculla longi cauda). Burung ini merupakan barang bukti titipan Polda Riau pada Januari 2021 lalu. Dan kemudian dititip ke BBKSDA Riau. Satwa burung ini kemudian dititip rawatkan ke Konservasi Kasang Kulim
Panit 1 Subdit 4 Reskrimsus Polda Riau, Ipda Eko Sukamto mengatakan setelah pelepasliaran ini, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan bukti lainnya ke Kejaksaan Tinggi untuk proses lebih lanjut.
“Yang dilepas liarkan ada 12 ekor. Total yang diamankan ada 29 ekor, tapi ada 17 ekor yang mati dan sudah masuk berita acara karena sakit,” jelas Eko.
Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh tersangka Arif Irawan (34), yakni seorang penjual burung-burung dilindungi tersebut.
Ditreskrimsus Polda Riau menyebutkan juga bahwa AI adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintahan Provinsi Riau. Ia ditangkap Polisi karena diduga sebagai orang yang menjual puluhan burung yang dilindungi melalui media sosial.
Penangkapan A terjadi pada 22 Januari 2021. Tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli siber terkait dengan perdagangan satwa dilindungi jenis Burung Betet di media sosial Facebook.
Selain Burung Betet, A juga menawarkan berbagai satwa dilindungi seperti anakan Buaya, Monyet, Macan Hutan dan Burung Elang.
Atas perbuatannya, A melanggar Pasal 21 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor Lima Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda seratus juta rupiah.
“Tersangka AI, sebagai penjual. Dia dapat burung ini dari Rohul seharga Rp 60 ribu dan dijual Rp 100 ribu. Kemudian terkait akun Facebook History sudah sejak 2020 menjual satwa-satwa dilindungi, pelaku ini berstatus PNS di Pemprov Riau,” dijelaskannya.
“Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polda Riau. Ia dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf D jo Pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya.
Dalam data BBKSDA Riau, burung ini masuk dalam satwa hewan dilindungi berdasarkan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. []