ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Bangunan berbentuk ruko banyak berdiri di kota Pekanbaru. Dan terlihat para pedagang juga telah merenovasi bangunan untuk menambah luas tempatnya. Hanya saja tidak sedikit pedagang yang menyalahi aturan yang ditetapkan.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudy Misdian menyebutkan ada aturan yang melarang penambahan bangunan di depan ruko menjadi bentuk permanen.
“Bangunan ruko yang berdiri ada aturannya dan pajaknya. Dan terkadang terlihat banyak pedagang baik yang menyewa ataupun pemilik menambah bangunan menjadi bentuk permanen di depan ruko. Dampaknya area parkir kendaraan menjadi semakin sempit,” jelas Rudy, dalam keterangannya yang diterima arasynews.com, Kamis (11/3/2021).
Ia menjelaskan, memanfaatkan bagian depan ruko telah menyalahi aturan dalam garis sempadan bangunan (GSB). Dan untuk menertibkan ini DPM-PTSP akan sampaikan kepada tim yustisi kota Pekanbaru.
“Untuk yang menyalahi aturan bangunan ruko, nanti akan ada tindakan yang dilakukan. Kita akan sampaikan kepada Satpol PP kota Pekanbaru untuk menertibkan ini,” sebut dia.
“Jadi kita harapkan bangunan ruko sesuai dengan Perda yang berlaku. Penegakkan Perda tentu oleh tim yustisi. Salah satunya memang ada keterlibatan dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Kita koordinasi aja sifatnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar masyarakat terutama pelaku usaha agar dapat segera membenahi bangunan yang sesuai aturan yang diberlakukan. Terutama mengganggu pejalan kaki.
“Ataupun memang yang memanfaatkan ruko sebagai tempat usaha. Agar mematuhi aturan-aturan terkait dengan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya,” pungkas Rudi. []