Pedagang dan Masyarakat Tidak Diizinkan Protes dan Unjuk Rasa Terkait PPKM

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Polsek Pekanbaru Kota membubarkan unjuk rasa yang dilakukan pedagang dan masyarakat di depan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman kota Pekanbaru pada Selasa (10/8/2021).

Mereka melakukan unjuk rasa ini sebagai protes dengan dilanjutkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di kota Pekanbaru.

Mereka juga memasang bendera warna putih sebagai bentuk ‘menyerah’ akan aturan yang digencarkan Pemko Pekanbaru. Selain itu juga membawa spanduk dengan berbagai tulisan aspirasi mereka.

Ada sekitar ratusan gabungan pedagang dan masyarakat yang melakukan unjuk rasa ini. Akan tetapi tidak berlangsung lama.

Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Josina Lambiombir mengatakan, pihak kepolisian membubarkan aksi pedagang ini karena dianggap menimbulkan kerumunan.

“Mereka menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru. Jangan sampai ada klaster baru karena aksi pedagang-pedagang ini menimbulkan kerumunan,” kata Josina, Selasa (10/8).

“Kami juga menghimbau kepada mereka agar menyuarakan aksi mereka berbentuk surat dan memberikan kepada pemerintah daerah,” sebut Josina.

Ia mengatakan, kegiatan yang salah seperti ini tidak dapat menyelesaikan masalah, namun justru menambah masalah karena dapat menimbulkan klaster baru.

Lebih lanjut dikatakannya dari hasil perbincangan dan negosiasi, dikatakan Josina karena diberlakukannya PPKM level 4 ini membuat transaksi jual beli pedagang terganggu, terutama para pedagang di dalam STC.

Ratusan pedagang tersebut melakukan aksi, lantaran mereka tidak bisa berjualan sehingga tidak mendapat pemasukan.

“Kami menyerah, pelan-pelan kami mati akibat PPKM, ini” ujar ratusan pedagang STC kompak, Selasa (10/8/2021).

“Dimana kebijakan pemerintah, kami tidak bisa berjualan otomatis kami tidak mendapat masukan, kalau begini terus perlahan kami mati,” ucap pedagang dalam unjuk rasa yang dilakukan. []

You May Also Like