ARASYNEWS.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Selain mengubah aturan PP 68/2013 soal rangkap jabatan rektor UI, beleid ini juga memberikan kewenangan baru kepada pemimpin tertinggi UI tersebut.
Pasca ditetapkannya PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), Rektor UI Ari Kuncoro pun menjadi olokan warganet di berbagai madia sosial.
Rektor UI Ari Kuncoro pun menjadi trending Twitter nomor satu di Indonesia pada Rabu, 21 Juli 2021. Hingga siang hari ini, setidaknya lebih dari puluhan ribu pengguna membuat twit mengenai topik tersebut.
Dan bahkan tagar Twitter lainnya adalah menuliskan #RektorUI dan #PresidenTerburukDalamSejarah.
Banyak warganet yang menyesali sikap yang dilakukan presiden Jokowi akibat mengubah pasal rangkap jabatan untuk komisaris salah satu BUMN itu. Dan bahkan ada juga yang mengunggah kembali ucapan yang pernah disampaikan Jokowi pada masa lalu terkait rangkap jabatan yang ia larang.
Usut punya usut, ternyata Presiden Jokowi melakukan hal ini sebagai pembelaan terhadap Ari Kuncoro dan balas budi akan apa yang pernah dilakukannya sebelum Jokowi menjadi Presiden Republik Indonesia.
Rangkap jabatan yang melanggar Statuta UI
Topik tentang Rektor Universitas Indonesia (UI) kembali menjadi perbincangan belakangan ini usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Statuta UI mengenai rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD.
Pada Statuta UI Nomor 68 yang terbit tahun 2013 dijelaskan bahwa Rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.
Namun, pada akhir Juni lalu terungkap bahwa Rektor UI Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).