
ARASYNEWS.COM – Pemotongan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) telah diterapkan pemerintah pada beberapa jenis kendaraan roda empat. Sasaran kategorinya adalah hingga 2.500 cc dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 60%.
Tujuan pemerintah memberlakukan ini untuk menarik minat masyarakat membeli barang mewah dan menggeliatkan kembali penjualan dari produsen otomotif.
Sederet mobil-mobil populer jenis MPV dan SUV kelas menengah turut terdampak dengan peraturan ini. Seperti Toyota Kijang Innova, Toyota Fortuner, dan Honda CRV.
Disisi lain, ternyata kebijakan PPnBM ini ternyata juga tidak berlaku bagi Mitsubishi Pajero Sport.
Menurut Naoya Nakamura, President Director PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), hal itu diakibatkan oleh TKDN SUV itu yang tidak setinggi lawan-lawannya.
“New Pajero Sport tidak disertakan dalam program relaxasi PPnBM 1.500-2.500 cc dikarenakan persentase kandungan lokalnya belum mencapai 60% sebagaimana disebutkan dalam kriteria,” dalam pernyataan yang dipublikasikan, Sabtu (3/4/2021).
Nakamura menjelaskan, bahwa mobil SUV Mitsubishi ini hanya memiliki TKDN sekitar 40% saja. Dalam skema pemberian PPnBM ini, ada dua skema diskon yang dibagi atas kendaraan 4X4 dan 4X2. Skema pertama untuk kendaraan 4×2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4×4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021).
Bagi produsen kebijakan ini mungkin menguntungkan, tapi tidak bagi showroom, kebijakan ini bukan berdampak baik, karena mereka diharuskan membanting harga kendaraan hingga Rp 50 juta dari mobil yang ada sebelum diberlakukannya kebijakan ini. []