
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sebagaimana diketahui bersama, kota Pekanbaru masih ditetapkan sebagai level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat.
Aturan yang ditetapkan telah mendapat kelonggaran untuk berbagai bidang. Meskipun begitu, pelaku usaha dan masyarakat masih belum bisa bebas beraktivitas.
Sebagai contoh yang terjadi pelaku usaha yang menjajakan makanan dan minuman. Waktu yang diberikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk makan ditempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dan diatas itu hanya diperbolehkan take away.
Pelaku usaha yang masih beraktivitas diatas jam tersebut dikenakan denda lantaran buka melewati batas jam operasional yang ditetapkan.
Dalam keterangan dari Kabid Ops Satpol PP kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan bahwa tim yustisi akan terus memantau aktivitas masyarakat dan memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.
“Masih banyak pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Mereka mengabaikan surat edaran Walikota Pekanbaru terkait aturan dalam PPKM level 2,” kata Reza, yang dikutip pada Selasa (12/10/2031).
“Tindakan pertama yang diberikan teguran, dan kemudian diberikan sanksi administrasi denda maksimal Rp 500 ribu. Ini sesuai Perda no 7 tahun 2021,” terang dia.
Ia menyebut, razia penerapan protokol kesehatan agar masyarakat jangan terlalu euforia dengan adanya turun level PPKM.
“Meskipun mengalami penurunan, tapi hal ini diberikan supaya masyarakat sadar bahwa kita masih dalam situasi pandemi Covid-19,” tukasnya. []