ARASYNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, telah menyampaikan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 ini.
Larangan mudik ini berlaku bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
“Larangan mudik tahun 2021 ini agar upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan,” sebut Muhadjir, Jum’at (26/3) dalam jumpa pers virtual.
Muhadjir juga menyebutkan untuk hari cuti bersama dan bantuan sosial kepada masyarakat.
“Untuk cuti bersama Idul Fitri tahun 2021 tetap ada, satu hari,” ucap Muhadjir.
“Namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” sambungnya.
Sementara terkait pemberian bantuan sosial (bansos) untuk Lebaran, Muhadjir mengatakan nantinya akan disesuaikan, dan begitu juga untuk bantuan khusus yang dalam perencanaan.
“Pemberian bansos akan disesuaikan dengan waktunya dan pemberian bantuan khusus akan ditentukan kemudian,” imbuh Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, pergerakan orang dan barang di masa Lebaran juga akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.
Sementara, untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur dan disampaikan Kementerian Agama.
“Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait,” tukas Muhadjir.
“Dan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi keagamaan yang ada,” pungkas Menko PMK. []