
ARASYNEWS.COM – Melalui media sosial, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat Baha’i.
Yaqut menyampaikan selamat hari raya Naw-Ruz ke 178 EB, yaitu perayaan Tahun Baru Baha’i dimana tahun 2021 tahun ke 176 Era Baha’i.
“Assalamu’alaikum waahmatullahi wabarakatuh. Kepada saudarku masyarakat Baha’i dimanapun berada saya mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Naw-Ruz 178 EB,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam video resmi Kementerian Agama RI yang dikutip.
Ditelusuri diberbagai media ternyata perayaan ini didahului dengan puasa selama satu bulan Baha’i yaitu 19 hari.
Dari beberapa rangkuman hasil penelusuran, hal ini pernah juga disampaikan pada masa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Walaupun agama Baha’i belum diakui sebagai agama resmi di Indonesia, tapi agama Baha’i diakui sebagai agama yang dilindungi oleh konstitusi.
Hal ini disampaikan Menag Lukman Hakim Syaifuddin pada 24 Juli 2014, melalui akun Twitter, @lukmansaifuddin menjelaskan alasan dan dasar pengakuan Baha’i sebagai agama:
“1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha’i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha’i.”
“2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha’i”
“3. Selaku Menag saya menjawab, Baha’i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha’i”
“4. Baha’i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha’i”
“5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha’i”
“6. Saya menyatakan bahwa Baha’i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha’i”
“7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha’i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha’i”
“8. … yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha’i”
Dan selanjutnya dipaparkan Lukman Hakim Syaifuddin.
Namun, unggahan Menag kali ini banyak mendapat sorotan, terutama dari netizen di media sosial. Netizen pun bertanya-tanya “Apakah Agama Baha’i sudah Resmi Menjadi salah satu Agama yang ada di Indonesia…?”. []