Menag Yaqut: Ibadah Haji Tidak Sah Jika Jama’ah Haji Tidak Menggunakan ini

ARASYNEWS.COM – Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan calon jama’ah haji harus menggunakan visa resmi berupa visa mujamalah yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dan jika tidak, maka ibadah haji dianggap tidak sah.

Hal ini ia sampaikan pasca pertemuan bilateral yang dilakukannya bersama Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah, di Jakarta, Selasa (30/4/2024) kemarin.

Aturan itu juga telah dikuatkan melalui fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Senior.

Selain itu, dalam pertemuan kemarin, juga dibahas berbagai regulasi untuk pelaksanaan haji tahun 2024 dan sejumlah ketentuan terbaru untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini yang harus diikuti oleh semua pihak.

“Aturan ini terbaru yang telah dibahas. Dan ketentuan-ketentuan ini harus diikuti semua pihak calon jama’ah haji,” kata dia, Selasa (30/4)

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah menegaskan, tidak akan ada yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji bila tidak menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. []

You May Also Like