Masyarakat Diimbau Bayar Pajak Kendaraan, Tapi 8.839 Mobil Pelat Merah di Riau Menunggak Pajak

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Riau telah hampir setiap tahun memberikan program penghapusan denda pajak dan diskon BBNKB untuk kendaraan roda dua, roda empat dan seterusnya.

Pada tahun 2019 selama dua bulan program ini hadir, kemudian juga pada tahun 2020. Dan pada tahun ini hadir pada bulan Agustus.

Program ini banyak ditanggapi dan dimanfaatkan masyarakat dalam pembayaran pajak serta menghidupkan kembali pajak kendaraan mereka yang telah lama tidak diketahui bayar.

Akan tetapi, terungkap sebanyak 8.839 mobil plat merah di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau diketahui menunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kabar menunggak pajak kendaraan ini juga dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Herman.

“Iya, ternyata sampai akhir Desember 2020 ada sebanyak 8.839 kendaraan plat merah di Riau nunggak pajak. Itu tersebar di 12 kabupaten/kota,” ungkap Herman pada Jum’at (3/9/2021)

Adapun dalam datanya, kendaraan plat merah yang nunggak pajak itu terdiri dari mobil jenis Jeep 181 unit, minibus 1.723 unit, pick up 405 unit, sedan 26 unit, micro bus 78 unit, bus 27 unit, light truk 23 unit, truk 140 unit, sepeda motor roda dua 6.020 unit, dan sepeda motor roda tiga 213 unit.

“Kendaraan plat merah yang paling banyak yang menunggak pajak ada di Pekanbaru sebanyak 1.600 unit. Ini terdiri kendaraan dinas Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru,” ungkap dia.

Selanjutnya, dalam data, yang lainnya di Bengkalis dan Indragiri Hilir masing-masing ada 1.142 unit, Indragiri Hulu 818 unit, Rokan Hilir 753 unit, Siak 591 unit, Kuantan Singingi 544 unit, Kampar 543 unit, Pelalawan 508 unit, Kepulauan Meranti 449 unit, Rokan Hulu 394 unit, dan Dumai 271 unit.

“Jadi, ini sekarang adanya pemutihan denda pajak, kesempatan pemerintah kabupaten/kota dan OPD di lingkungan Pemprov Riau membayar pajak sampai 9 November. Karena dendanya otomatis hilang, tinggal membayar pokok pajaknya,” ujarnya.

Atas kondisi itu, lanjut Herman, pihaknya melalui UPT Bapenda di kabupaten dan kota sudah mencoba komunikasi dengan pemerintah setempat dan BPKAD

Dalam komunikasi itu, pihaknya minta kalau bisa di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tunggakan pajak mobil plat merah ini dianggarkan dan dibayar pajaknya. Karena pajak yang dibayar, kabupaten/kota dapat bagi hasil juga 30 persen.

“Jadi setelah disampaikan ini kepada Bupati, mereka langsung mengingatkan kepala BPKAD-nya agar tunggakan pajak itu dibayar dan dianggarkan. Jadi kita tidak hanya mengimbau masyarakat sementara itu pemerintah sendiri menunggak,” pungkasnya. []

You May Also Like