
ARASYNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memperbolehkan objek wisata dibuka saat libur Lebaran Idufitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Ketentuan pembukaan objek wisata tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 08/Ed/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri, Pembukaan Objek Wisata, dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Sumbar.
Dibukanya objek wisata ini hanya berlaku untuk daerah yang berada di zona kuning dan hijau atau daerah risiko rendah penyebaran Covid-19. Selain itu juga jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas, dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bukan itu saja, pengunjung dapat berada di dalam objek wisata dibatasi waktunya, hanya dua jam paling lama.
Untuk daerah yang berada pada zona merah (risiko tinggi) dan orange (risiko sedang) diperintahkan Pemprov Sumbar untuk menutup semua objek wisata.
Berdasarkan update zonasi daerah per Ahad (9/5/2021) yang dikeluarkan tim Satgas Covid-19 Sumbar untuk periode 9 Mei 2021 hingga 15 Mei 2021 hanya empat kabupaten/kota yang berada pada zona kuning penyebaran Covid-19.
Daerah itu adalah Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman, dan Kabupaten Dharmasraya. Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya masuk zona orange penyebaran Covid-19.
“Hal ini bertujuan agar kasus Covid-19 tidak meningkat tajam pasca-Lebaran Idulfitri dimaksud,” sebagaimana yang terlulis dalam SE yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah itu, Sabtu (8/5/2021), dilansir dari Padangkita.com.

Ditempat terpisah, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat, semua objek wisata di Pasaman Barat tutup. Kabar ini disampaikan Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Yudesri, Ahad (9/5/2021).
“Dalam pelaksanaan kegiatan selama lebaran Pemda Pasaman Barat berpedoman pada aturan yang disampaikan pemerintah provinsi,” kata Yudesri.
“Pelaksanaan sholat shoat Idul Fitri di masjid atau lapangan ditiadakan. Sholat dilakukan di rumah masing-masing,” sebut dia.
“Sedangkan objek wisata juga dilakukan penutupan sebagaimana dengan yang tertulis dalam surat edaran,” lanjutnya.
Untuk pergerakan masyarakat lintas kabupaten dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 tidak akan dibatasi. Hanya saja, pembatasan dilakukan pada wilayah perbatasan pintu masuk antar provinsi.
“Mudik antar kabupaten dalam provinsi Sumatera Barat diperbolehkan,” tukasnya.
Disisi lain, hasil rapat Bupati Tanah Datar bersama forkopimda dan fokopimcam kabupaten Tanah Datar seluruh tempat wisata di Kabupaten Tanah Datar ditutup.

“Tanah Datar berada pada skor 1,85 atau status orange (resiko sedang). Dan hal ini, Pemkab Tanah Datar memutuskan mulai 12-16 Mei menutup seluruh tempat wisata di kabupaten Tanah Datar,” kata Bupati Eka Putra usai rapat pada Ahad (9/5).
Lebih lanjut, Bupati Eka menyebutkan juga untuk shalat Idul Fitri di lapangan Gumarang yang difasilitasi Pemerintah Daerah juga ditiadakan, termasuk gelaran open house di rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan pejabat lainnya. []