ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tiang reklame di Jalan Jenderal Sudirman dekat Gramedia atau tepatnya di atas pos polisi Gurindam 2 Pekanbaru belum juga tersentuh untuk dipotong dan diturunkan Satpol PP Kota Pekanbaru.
Padahal surat rekomendasi agar segera diturunkan sudah sebulan lebih dilayangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami dari DPMPTSP sudah surati Satpol PP. Kemarin sudah dibersihkan Satpol PP itu, ada enam. Tinggal satu. Cuma kronologisnya saya tidak tahu. Satpol yang bisa cerita,” kata Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Quarte Rudianto, Selasa (23/3/2021) kemarin.
“Tiang reklame itu tidak memiliki Izin. DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin, apalagi posisi kaki tiang reklame itu berada di trotoar,” sebut dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.
Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
“Tidak ada izin. Coba tanya sama kawan-kawan Satpol. Surat sudah disampaikan ke Satpol untuk pemotongan semuanya. Kalau tidak salah sudah satu bulan setengah yang lalu,” sebut dia.
“Bulan Januari seharusnya sudah dipotong. Kenapa itu belum dipotong. Coba tanya ke kawan di Satpol PP mungkin bisa jawab dia,” kata dia.
“Padahal tiang-tiang reklame lainnya, yang ada di sebelahnya sudah dipotong,” tukasnya.
Untuk tiang-tiang reklame yang menyalahi aturan, sudah dipantau DPRD kota Pekanbaru dan menginstruksikan dalam surat kepada Satpol PP Pekanbaru untuk ditertibkan.
Hal ini agar tidak menimbulkan stigma negtif bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tebang pilih.
“Jangan pilih kasih, tebang satu harus tebang semua. Satpol PP dalam hal ini harus cepat tanggap, kesan tebang pilih harus dihindari,” kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Kamis (11/3/2021) lalu.
Meskipun sudah menyalahi aturan, papan reklame tersebut juga masih menayangkan iklan. Dari itu DPRD kota Pekanbaru menegaskan jika pemilik papan reklame tersebut terus membandel, dia meminta Satpol PP untuk bersikap tegas dengan cara memotong papan reklame tersebut.
“Ketegasan pemerintah kita minta di sini. Kalau tidak tegas, akan membandel terus dan yang ilegal akan bermunculan lagi,” sebut dia. []